Waduh! Terdakwa Korupsi Dana BPJS Lembang Ini Pakai Uang Haramnya untuk Belanja Online

BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi klaim BPJS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Metta Susanti ternyata doyan belanja online. Setelah minggu lalu diketahui membeli rumah lewat internet, kini terungkap bahwa uang haramnya dipakai untuk belanja peralatan mebeul melalui media sosial instagram.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana klaim BPJS Lembang di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusus Jalan LL.RE. Martadinata nomor 74 Kota Bandung Senin, (30/9/2019).

BACA JUGA :

Waduh! Duit Hasil Korupsi BPJS RSUD Lembang Dipakai Beli Rumah dan Bisnis Ternak Ayam

 

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi bernama Ahmad Minan Abdillah dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Ahmad adalah seorang pengusaha mebeul asal Jepara Jawa Tengah.

Dalam kesaksiannya Ahmad menyebut terdakwa Meta membeli perlengkapan mebel senilai Rp. 163.800.000,-

 

Suasana persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi dana klaim BPJS Lembang di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusus Jalan LL.RE. Martadinata nomor 74 Kota Bandung Senin (30/9/2019). (foto : Tito Rohmatullah/ BandungKita.id)

 

“Saya baru bertemu sekarang bersama Ibu Meta. Ketika dulu membeli mebel, beliau memesan via online dan menyerahkan uang muka senilai Rp. 89.000.000,” kata Ahmad dalam persidangan.

Uang muka tersebut diserahkan Meta kepada Ahmad melalui rekening dengan cara diangsur. Ahmad mengatakan pembelian mebel tersebut dilakukan dengan sistem Pre Order (PO).

BACA JUGA :

Jadi Saksi Sidang Korupsi BPJS Lembang, Sekda KBB : Saya Tahu dari Kepala Inspektorat

 

“Jadi karena sistemnya PO ya kami membuat pesanan saat uang sudah ditransfer, setelah selesai kami kirim satu persatu barangnya yaitu satu set kursi tamu, satu set bupet cermin, satu set bupet kamar tidur, dan satu set bupet tv,” kata Ahmad.

Sebelumnya, mantan bendahara RSUD Lembang ini membeli dua unit rumah senilai Rp 1,4 miliar. Meta menghamburkan dana klaim BPJS setelah tergoda iklan penjualan rumah online di daerah Kota Baru, Jambi. (Tito Rohmatulloh/BandungKita).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien