BandungKita.id, BANDUNG – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padajdjaran (Unpad), I Gde Pantja Astawa menilai gugatan masalah posisi Sekretaris Daerah (Sekda) tidak boleh mempengaruhi proses administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pantja menyatakan, saat ini Ema Sumarna masih berstatus sebagai Sekda aktif. Sehingga secara personal harus tetap meningkatkan performa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sebab, ungkap Pantja, kendati telah keluar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun hal itu belum jadi keputusan akhir. Sebab, Pemkot Bandung melakukan langkah dengan mengajukan banding, sehingga masalah ini masih tetap berproses.
BACA JUGA :
Benny Bachtiar Menangkan Gugatan Sekda Kota Bandung di PTUN
“Kita bukannya mengabaikan putusan PTUN Bandung, tapi itu belum inkrah. Artinya existing Pak Ema masih tetap jalan. Karena masih ada proses banding, kecuali kalau Pak Oded terima tidak banding. Tetapi ini masih berlanjut tunggu saja sampai inkrah,” ucap Pantja, Rabu (2/9/2019).
Begitupun dengan aturan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, Pantja menyatakan, persoalan ini jangan sampai mempengaruhi kinerja. Sehingga, diharapkan tetap memberikan pelayanan terbaik, utamanya dalam service terhadap masyarakat.
Pantja tidak memungkiri apabila masalah ini sedikit banyaknya akan menimbulkan riak di Pemkot Bandung, setidaknya hal itu terjadi pada tataran pejabat.
Namun dia menegaskan selama belum sampai pada inkrah maka keputusan dari perkara ini masih belum final. Hal ini sekaligus menegaskan posisi Ema yang masih harus menjalankan tugasnya sebagai Sekda Kota Bandung.
BACA JUGA :
SK Penetapan Sekda Ema Sumarna Dicabut PTUN, DPRD : Pembahasan APBD Kota Bandung Bisa Terhambat
“Kembali pada tupoksi masing-masing, karena sekali lagi secara yuridis, existing sudah diangkat Pak Ema jadi tidak bisa dihentikan. Kecuali nanti kalau sudah inkrah. Kalau sekarang secara yuridis tetap sah,” tegasnya.
Lebih lanjut Pantja menilai langkah Oded untuk mengajukan banding sudah tepat. Karena, kemungkinan ada fakta lain yang justru bisa menguatkan Oded hingga mampu membatalkan putusan dari PTUN Bandung.
“Bahwa kemudian sekarang sudah ada putusan, dalam hal ini pihak pemkot mengajukan banding ya bagus. Tinggal cari alasan yang bisa melemahkan putusan itu,” katanya.
“Siapa tahu kalau ada alasan sedemikian rupa, keputusannya akan beda. Tinggal bagaimana sekarang menyiapkan argumentasi secara yuridisnya,” pungkas Pantja. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)
Sumber : Humas Pemkot Bandung