BandungKita.id, BANDUNG – Pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) murni Kota Bandung Tahun 2020 terancam terhambat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terkait penetapan Ema Sumarna sebagau Sekda Kota Bandung.
Salah satu poin putusan majelis hakim yaitu menyatakan SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 tentang pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung batal. Majelis hakim juga meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial agar menerbitkan SK baru untuk mengangkat Benny Bachtiar sebagai sekda.
Menurut anggota DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi, kondisi tersebut akan menghambat pada pembahasan APBD 2020. Pasalnya, dalam pembahasan APBD, sekda berstatus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan APBD ini kan ada tahapannya sesuai dengan perundang-undangan. Sekarang kalau sekdanya belum ada bagaimana, kan jadi terhambat,” kata Folmer saat dihubungi BandungKita.id, melalui ponselnya, Rabu (2/10/2019).
BACA JUGA :
Soal Putusan PTUN, Pengamat Unpad : Harusnya Dipatuhi, Tapi Terserah Wali Kota Bandung
PTUN Menangkan Benny, Pemkot Bandung Resmi Ajukan Banding dan Kumpulkan Pakar Hukum
Benny Bachtiar Menangkan Gugatan Sekda Kota Bandung di PTUN
Lebih jauh, Politisi PDIP itu menginginkan pembahasan APBD dilakukan oleh sekda yang telah berkekuatan hukum, agar meminimalisir terjadinya masalah di kemudian hari.
Dijelaskan Folmer, DPRD akan mendorong Wali Kota Bandung Oded M Danial agar segara mengambil langkah-langkah cepat untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Keputusan tetap berada di tangan Wali Kota Bandung.
“Prinsipnya kita butuh sekda yang punya kekuatan hukum untuk bahas APBD. Siap pun orangnya. Karena wali kota punya hak dalam menentukan,” ucap Folmer.
Saat ini, kata Folmer, APBD 2020 telah masuk tahapan pembahasan. Ia minta penetapan sekda tidak berlarut-larut karena Januari 2020 anggaran itu harus mulai diterapkan.
“Targetnya 1 Januari kita sudah running. Masyarakat sudah menunggu. Pembangunan harus berjalan,” ujar Folmer.(Restu Nugraha Sauqi/BandungKita.id)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment