Layangkan Banding Soal Penetapan Sekda Kota Bandung, Pakar Hukum Administrasi Negara UI Sebut Langkah Oded Sesuai Aturan

BandungKita.id, BANDUNG – Pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang menyatakan upaya hukum banding yang dilayangkan Wali Kota Bandung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa penetapan Sekda Kota Bandung merupakan hak bagi Oded M Danial sebagai warga negara.

“Kalau putusan PTUN Bandung telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final itu kurang tepat, karena ada hak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Jadi mana mungkin putusan hukum tingkat pertama sudah mengikat dan final,” kata Dian dalan keterangan tertulis Pemkot Bandung yang diterima BandungKita.id, Selasa (22/10/2019).

Ilustrasi polemik Sekda Kota Bandung (BandungKita.id)

 

Langkah Oded tersebut, kata Dian, tercantum dalam UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan sehingga langkah banding tersebut sesuai aturan. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan ini.

“Bukan hal mengherankan Wali Kota Bandung mengajukan banding. Dalam kasus apa pun punya hak untuk melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Justru Wali Kota Bandung merupakan bentuk kepastian kepada semua pihak dan penghormatan terhadap putusan PTUN Bandung,” kata Dian yang juga Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.

BACA JUGA :

Soal Sengketa Sekda Kota Bandung, Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara

 

 

Pakar Hukum Tata Negara : Pelayanan Pemkot Bandung Jangan Terganggu Persoalan Sekda

 

 

Sementara itu, kuasa hukum Oded, Bambang Suhari menyatakan bahwa memori banding ke PTUN Jakarta sudah disampaikan melalui PTUN Bandung pada 10 Oktober lalu.

“Sebelum 30 hari sejak tanggal daftar banding, memori banding akan segera disampaikan kepada Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta melalui PTUN Bandung,” ucap Bambang.

Bambang berharap melalui memori banding ini memberikan penguatan terhadap fakta hukum yang disampaikan oleh Oded. Sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di PTUN Jakarta dalam mengeluarkan keputusan.

“Dalam memori banding kita akan sampaikan fakta hukum yang sudah disampaikan pada PTUN tingkat pertama dan memberikan sanggahan dan keberatan atas pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN dalam putusannya,” jelas Bambang. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M