BandungKita.id, BANDUNG – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,2 kilogram disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Barang haram tersebut disita dari dua orang berinisial MT (23) pengemudi ojek online dan IA (40) seorang ibu rumah tangga. Keduanya diketahui merupakan warga Depok.
“Adapun tempat kejadian perkara yakni, Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira jam 13.30 Wib di Bandara Husen Sastranegara Bandung, petugas bandara menemukan barang haram tersebut dari MT, petugas bandara melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung ” ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (23/10/2019).
Setealah itu, MT menjalani pemeriksaan dan mendapat keterangan, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta.
“Di Jakarta kita amankan satu pelaku lainnya, yang berinisial IA,” sambung Rudy.
BACA JUGA:
Ini Tanggapan Psikolog Soal Oded yang Akan Bagikan Anak Ayam Untuk Cegah Candu Gadget
Suhu Panas Masih Melanda, Siang Nanti Bandung Raya Diprediksi Capai 33 Derajat Celsius
Dari keduanya diketahui, sabu belasan kilogram tersebut didapatnya dari seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Nigeria yang berinisial S.
“Sabu itu milik WNA asal Nigeria yang diketahui berinisial S (DPO). Keduanya diminta DPO ini, untuk membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah USD 1000 atau Rp 14 juta,” papar Rudy.
Atas tindakan dua tersangka ini, polisi menerapkan kepada kedua tersangka dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun,” ujar Kapolda. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor: Dian Aisyah