Iuran BPJS Naik Mulai 2020, Aa Umbara: Harusnya Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

BandungKita.id, NGAMPRAH – Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai 2020. Kenaikan iuran itu resmi berlaku setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merespons kenaikan tersebut, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara memprediksi banyak masyarakat dengan penghasilan pas-pasan di KBB akan merasa keberatan.

“Biaya iuran seharusnya sih jangan naik. Pelayanan yang seharusnya ditingkatkan. Kalau iuran yang ditingkatkan, banyak juga yang akan merasa keberatan,” ujar Aa Umbara, Rabu (30/10/2019).

 

BACA JUGA :

Waduh! Terdakwa Korupsi Dana BPJS Lembang Ini Pakai Uang Haramnya untuk Belanja Online

 

 

Atas naiknya iuran tersebut, masyarakat dengan ekonomi kelas menengah ke bawah dikhawatirkan semakin tertekan. Jika pun diharuskan ada kenaikan, Aa Umbara meminta ada peningkatan pelayanan yang baik terutama pada rakyat kecil.

“Yang kasihan kan masyarakat kecil. Masyarakat ke bawah itu kan naik 30 persen aja itu cukup besar. Tapi barangkali pelayanannya lebih dimaksimalkan. Kan harus seimbang,” tutur Aa.

Seperti diketahui, dalam Perpres 75/2019 isinya menetapkan penyesuaian iuran peserta Program JKN, seperti direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

 

BACA JUGA :

Ini Sanksi Untuk Peserta BPJS yang Menunggak Bayar Iuran

 

 

Pada Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp. 16.500 dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000/peserta setiap bulannya.

Sedangkan iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu/peserta setiap bulannya. Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu/peserta setiap bulannya. Besaran iuran tersebut akan berlaku pada Rabu (1/1/2020).***(Restu SauqiBandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien