BandungKita.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah mengejar target pendapatan daerah. Salah satunya melalui pajak kendaraan bermotor dengan menggelar program “Doubel Untung 10-10” dimana penunggak pajak dibawah lima tahun tidak perlu membayar denda. Alias bayar pajak pokoknya saja.
Adapun bagi penunggak pajak diatas lima tahun, hanya bayar denda selama satu tahun tunggakan saja. Program “Double Untung 10-10” ini memang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA :
Dengan Samsat J’Bret, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Polsek dan Minimarket
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiyatmoko mengatakan, program ini juga diharapkan semakin mendorong penggunaan “Samsat J’Bret” yang diluncurkan Januari 2019.
“Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan online melalui Samsat J’Bret, itu ternyata disambut antusias masyarakat. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp 114 miliar sepanjang tahun,” ucap Hening saat jadi narasumber pada acara Jabar Punya Informasi (JAPRI), Jumat (8/11/2019).
Sejak adanya Samsat J’Bret via aplikasi online dan gerai modern, hingga Oktober 2018 pembayaran PKB sudah mencapai hampir Rp 400 miliar. Diprediksi, perhitungan sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar.
BACA JUGA :
BPPD Kota Bandung Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbaik
Jawa Barat sendiri telah meluncurkan mekanisme Elektronik Samsat atau E-Samsat pada 2014. Hening berharap, provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini menjadi contoh bagi provinsi lain dalam hal pembayaran pajak kendaraan.
“Karena kami sudah mulai sejak 2014, ditambah Samsat J’Bret di 2019 ini. Inovasi baru akan menjadi jaminan bahwa pelayanan kami akan meningkat, kami lebih cermat, angka akurat karena terdata sistem,” tutur Hening.
“Kita beruntung karena infrastruktur di Jabar bagi pelayanan publik melalui IT sangat bagus. Ke depan, kami akan terus mencari inovasi agar masyarakat merasa semakin mudah membayar pajak,” kata Hening. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien