BandungKita.id, NGAMPRAH – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta rencana pelibatan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai komponen cadangan pertahanan militer perlu ditinjau ulang.
Pasalnya, usia SMP dianggap terlalu dini untuk memikul tanggung jawab tersebut. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (UU PSDN) Pasal 33 ayat 2 (c) telah mengatur usia minimal anggota komponen cadangan, yaitu 18 tahun.
“Kami kira perlu ditinjau ulang. Usia SMP masih terlalu dini untuk dilibatkan dalam komponen cadangan militer,” ucap Kepala Bidang SMP Disdik KBB, Dadang A Sapardan, Rabu (13/11/2019).
BACA JUGA :
Sekolah Resah Karena DAK Mangkrak, Ada Apa dengan Disdik KBB ?
Seperti diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berencana menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyusun komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar, mulai dari perguruan tinggi, siswa SMA, bahkan hingga siswa SMP.
Dadan menjelaskan, daripada dilibatkan sebagai komponen cadangan pertahanan, lebih baik siswa SMP diberi penguatan pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) dan gencar menjalankan kegiatan Pramuka.
“Daripada jadi komponen cadangan mending memasifkan program pramuka dan pelajaran PPKN. Agar kecintaan terhadap negara terus tumbuh,” paparnya.***(Restu Sauqi/BandungKita.id)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien