Polresta Bandung Sita 7,5 Kg Ganja dari Bandar Jaringan Aceh

BandungKita.id, SOREANG – Sebanyak 7,5 kg narkoba jenis ganja berhasil disita Satresnarkoba Polresta Bandung dari JK alias Akew. Akew disebut-sebut sebagai bandar ganja jaringan Aceh.

Wakapolresta Bandung, Kompol Mikra Hasibuan mengatakan, polisi berhasil menangkap Akew berseta barang haramnya itu atas laporan dari masyarakat.

“Kami berhasil mengunkap peredaran ganja ini karena laporan masyarakat. Ganja ini diedarkan oleh pelaku di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Mikra di Mapolresta Bandung, Jumat 29 November 2019.

Satresnarkoba Polresta Bandung melakukan ekspos pengungkapan narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh di Mapolresta Bandung, Jumat (29/11/2019). (R Wisnu Saputra/ BandungKita.id)

 

Mikra menambahkan, sebelum ditangkap, gerak gerik Akew sudah dipantau polisi selama satu minggu. Sebelum tertangkap, dalam kurun waktu dua minggu, Akew telah menjual ganja sebanyak 25 kg. Polisi kini juga tengah mendalami kasus peredaran ganja tersebut.

“Kami sedang mengincar pelaku yang menjual ganja kepada pelaku. Kalau Akew ini bandarnya. Dia residivis,” katanya.

Selain mengungkap peredaran ganja, lanjut Mikra, selama Operasi Antik Lodaya 2019 yang dilaksanakan mulai 22-30 Oktober 2019, polisi juga mengungkap peredaran sabu dan obat-obatan yang masuk dalam narkoba golongan IV.

BACA JUGA :

Melawan Saat Diciduk, Polsek Lengkong Terpaksa Tembak Pelaku Curanmor

 

 

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, Oknum Pengadilan Bale Bandung Terlibat?

 

 

Dari hasil Operasi Antik itu, kata dia, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,75 gram dan 8,75 gram, serta ribuan butir obat-obatan golongan IV dari tangan pelaku.

“Kami amankan lima pelaku. Mereka yaitu DN, RN dan JK sebagai pengedar sabu. Lalu WE dan HD penjual obat golongan IV,” kata dia.

Menurut dia, keenam pelaku tersebut dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba. Untuk pelaku peredaran ganja, kata dia, dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan lima lainnya dihukum penjara diatas lima tahun.

“Kami minta agar masyarakat ikut aktif membantu melaporkan jika mencurigai adanya penyalangunaan dan peredaran narkoba,” kata dia.(R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M