Kepsek Menjerit! Sekolah Penerima Bantuan DAK di KBB Diduga Dipungli Ratusan Juta oleh Oknum Konsultan Disdik KBB

BandungKita.id, KBB – Sejumlah kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjerit. Mereka mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum fasilitator atau konsultan pembangunan ruang kelas bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Dana yang dipinta sejumlah oknum fasilitator Disdik KBB kepada para kepala sekolah dan panitia pembangunan sekolah (P2S) itu jumlahnya tak main-main. Mereka meminta dana 3 persen dari total nilai proyek pembangunan. Dana 3 persen itu mereka pungut dari seluruh sekolah penerima bantuan pembangunan fisik DAK.

Sebagai gambaran, dana DAK yang digelontorkan pemerintah pusat untuk SD dan SMP di KBB nilainya mencapai puluhan miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, untuk SMP saja, pemerintah pusat menggelontorkan bantuan DAK sebesar Rp 15 miliar.

Sedangkan dana DAK yang digelontorkan untuk sekolah SD nilainya jauh lebih besar mencapai hingga puluhan miliar rupiah. Bantuan DAK biasanya diberikan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) atau renovasi kelas lama.

Dana Rp 15 miliar tersebut diperuntukkan bagi 76 sekolah SMP di Bandung Barat, baik SMP Negeri dan juga swasta. Nilai bantuan untuk pembangunan fisik sekolah-sekolah tersebut berbeda-beda.

Jika satu sekolah penerima bantuan DAK diminta 3 persen oleh oknum Disdik KBB tersebut, maka dana yang terkumpul dari hasil pungli 76 sekolah SMP penerima bantuan DAK, setidaknya mencapai Rp 450 jutaan lebih.

Itu baru hasil pungli dari sekolah tingkat SMP. Belum dari sekolah SD yang nilai bantuannya mencapai puluhan miliar. Jika dijumlahkan, nilai hasil pungli dari SD dan SMP di KBB tersebut kemungkinan bisa mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah siswa melintas di salah satu sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sedang direnovasi menggunakan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Sejumlah kepala sekolah menjerit karena mereka diminta 3 persen dari nilai bantuan DAK yang diterima sekolah (Dadang Gondrong/ BandungKita.id)

 

Lantas ke mana mengalirnya dana hasil pungli dengan dalih dana kinerja fasilitator dari tiap sekolah tersebut?

BandungKita.id berhasil mendapat pengakuan dan keterangan mengejutkan dari sejumlah kepala sekolah penerima dana DAK yang dipungli oknum Disdik KBB tersebut.

Sejumlah kepala sekolah penerima DAK yang dipinta dana 3 persen oleh oknum Disdik KBB mengaku dana yang dipungut dari para sekolah atau P2S tersebut disebut mengalir ke para pejabat Disdik dan Pemkab Bandung Barat.

“Iya kami sudah setor semuanya. Katanya itu untuk orang di atas (pejabt Disdik dan Pemkab),” ujar salah seorang kepala sekolah yang minta namanya tidak disebutkan saat ditemui BandungKita.id, belum lama ini.

Kepsek tersebut mengaku terpaksa memenuhi permintaan setoran dari oknum Disdik KBB tersebut. Ia sebenarnya menyadari bahwa memenuhi permintaan itu adalah kesalahan. Namun sang kepela sekolah tak kuasa menolak. Pasalnya, kata dia, oknum yang meminta setoran 3 persen itu menyebut diperintah oleh pejabat Disdik KBB.

Menurut dia, seluruh sekolah SMP penerima bantuan DAK tersebut juga ikut menyetor dana 3 persen sesuai yang diminta oknum konsultan Disdik KBB tersebut. Oknum fasilitator Disdik itu juga menjanjikan “mengakali” laporan pertanggungjawaban (LPJ) pembangunan di sekolah mereka.

BACA JUGA :

Waduh! Saluran Air Depan Pasar Barukai Cisarua Dipenuhi Sampah, Netizen Kecewa Pemkab Bandung Barat Tutup Mata

 

 

Pekerjaan Proyek Drainase Bantuan BPBD KBB Senilai Ratusan Juta di Cililin Dinilai Asal-asalan

 

 

EKSKLUSIF : Wawancara Khusus BandungKita.id dengan Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan Soal Alasan Pindah Partai dan Kursi Bupati KBB

 

 

Oknum Disdik KBB yang memungut dana DAK 3 persen tersebut bahkan berani memungut ke beberapa kecamatan lain yang bukan wilayah kerjanya. Padahal menurut aturan Disdik, seorang fasilitator atau konsultan hanya mengawasi 3 hingga 5 sekolah yang berada di satu kecamatan.

Derita yang dialami sekolah SMP penerima bantuan DAK rupanya tak berhenti sampai disitu. Sejumlah oknum fasilitator juga disebut melakukan intervensi dengan mengarahkan pembelian material bahan bangunan ke perusahaan tertentu yang sudah ditunjuk fasilitator dan Disdik KBB.

Para kepala sekolah dan P2S dilarang membeli bahan bangunan ke matrial atau ke toko bangunan yang ada di daerah mereka. Jika menolak, fasilitator mengancam tidak akan meng-acc atau menyetujui pembangunan fisik sekolah tersebut.

Penunjukkan perusahaan tertentu yang memasok kebutuhan bahan material sekolah penerima DAK tersebut disinyalir karena motif ekonomi. Fasilitator dan Disdik diduga menerima fee atau komisi dari perusahaan pemasok bahan material yang ditunjuk tersebut.

“Cape Kang, misalnya untuk pembelian baja ringan dan kusen aluminium kami harus beli ke perusahaan tertentu yang sudah ditunjuk. Kalau tidak, nanti konsultan tidak acc,” ungkap salah seorang panitia pembangunan sekolah penerima DAK di KBB.

Tak hanya itu, P2S yang namanya enggan disebutkan tersebut mengakui sekolahnya juga diminta menyetor uang cash sebesar 3 persen dari total nilai bantuan DAK yang diterima sekolah.

Dana 3 persen yang diminta itu, menurut dia, disebut-sebut fasilitator untuk dana kinerja konsultan dan Disdik KBB. Dana itu disetor secara langsung kepada oknum fasilitator setelah sekolah menerima bantuan DAK.

Ilustrasi sekolah rusak (foto:net)

 

Terpisah, salah seorang bernama Mirza yang banyak disebut oleh kepala sekolah dan P2S sebagai pihak yang memungut dana 3 persen dari nilai bantuan DAK, membantah dirinya melakukan pungli kepada kepala sekolah maupun P2S.

Menurut Mirza, segala sesuatu yang dilakukan dirinya selalu dikonsultasikan terlebih dahulu dan atas persetujuan Disdik KBB.

BACA JUGA :

Ada Aroma Pungli di SDN 1 Cipeundeuy Padalarang, Disdik KBB Lamban Bertindak

 

 

Sekolah Resah Karena DAK Mangkrak, Ada Apa dengan Disdik KBB ?

 

 

“Wah berita dari mana itu? Perasaan saya sejauh ini kinerja saya di bawah pengawasan dinas dan koordinasi pengawas lapangan Pak,” kata Mirza saat dihubungi melalui pesan WatsAap yang diterima Bandungkita.id.

BandungKita.id memiliki data yang diperoleh dari para kepala sekolah dan P2S mengenai bukti nama-nama sekolah yang dipungli dan tanggal pengambilan dana 3 persen oleh oknum fasilitator. Namun lagi-lagi Mirza mengelak saat disinggung mengenai hal tersebut.

Ilustrasi stop pungli (foto:net)

 

Bantahan serupa juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik KBB, Dadang M Sapardan. Dadang mengatakan Disdik KBB tidak mengetahui adanya pungutan liar berdalih dana kinerja yang dilakukan oleh oknum fasilitator.

“Tidak pernah dan tidak akan pernah kami melalukan kutipan (pungutan) seperti yang Anda sebutkan,” kilah Dadang saat ditemui BandungKita.id di kantornya.

Dadang malah meminta BandungKita.id untuk menyebutkan nama kepala sekolah dan P2S yang memberikan informasi tersebut untuk kemudian diklarifikasi. BandungKita.id tentu menolak permintaan Dadang karena terkait UU Pers yang berkewajiban melindungi identitas narasumber.

Kabid SD Disdik KBB Asep Nirwan juga memberikan sanggahan yang sama terkait adanya pungli dengan dalih dana kinerja oleh oknum fasilitator.

“Tidak, tidak ada istilah dana kinerja untuk fasilitator, mereka sudah kita bayar. Coba akan saya kroscek ke fasilitator,” kata Asep Nirwan mengelak.(Dadang Gondrong/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M