Polda Jabar Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Bupati KBB Aa Umbara Senilai Ratusan Miliar?

BandungKita.id, KBB – Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) tengah memeriksa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Bupati KBB Aa Umbara Sutisna selama tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, pada tahun 2019 Bupati Aa Umbara menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 141,9 miliar dan bantuan sosial sebesar Rp 13,5 miliar. Jika ditotalkan, anggaran hibah dan bansos tersebut hampir setera 5 persen dari total APBD KBB 2019.

Dana hibah dan bansos tersebut disalurkan Bupati kepada sejumlah organisasi penerima dan kelompok masyarakat yang ditunjuk dan ditentukan Pemkab Bandung Barat menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pilpres 2019 lalu.

Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana hibah dan bansos Bupati KBB tersebut diduga bermasalah sehingga muncul laporan pengaduan kepada Polda Jabar. BandungKita.id pun secara khusus pernah beberapa kali menyoroti dan menurunkan reportase khusus mengenai penyaluran dana hibah dan bansos yang bernilai ratusan miliar tersebut.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS (Bagian-1): Aliran Hibah dan Bansos KBB, Libido Politik Penguasa Serta Kepentingan Dua Anak Emas

LIPUTAN KHUSUS (Bagian 2) : Penggiringan Suara Untuk Rian dan Usep, Karang Taruna Serta Dialektika Ala Ujang Rohman

Hal tersebut terungkap dari surat Dirt Reskrimsus Polda Jabar yang ditujukan kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna tertanggal 6 Januari 2020.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono dan ditembuskan kepada Kapolda Jabar dan Irwasda Polda Jabar tersebut, Polda Jabar meminta Bupati Aa Umbara untuk memberikan fotokopi dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan hibah dan bansos Pemkab Bandung Barat tahun anggaran (TA) 2019.

Dalam suratnya, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono menyebutkan dasar permintaan dokumen tersebut pada Pasal 4, Pasal 5, pasal 9, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 105 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Selain itu, Iksantyo menjelaskan dasar lainnya yang digunakan yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Perintah Tugas dari Dir Reskrimsus Polda Jabar No : Sprin. Gas/1246a/VIII/ Reskrimsus tertanggal 17 Agustus 2019.

Surat Dit Reskrimsus Polda Jabar kepada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yang meminta agar Bupati KBB menyerahkan dokumen-dokumen penyaluran hibah dan bansos KBB TA 2019 (foto:istimewa)

“Diinformasikan kepada Bupati bahwa Unit I Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jabar sedang melakukan penelaahan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidan Korupsi dalam kegiatan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat yang bersumber dari dana hibah APBD Tahun Anggaran 2019,” tulis surat yang ditandatangani Iksantyo Bagus Pramono.

Kemudian dalam surat yang ditujukan untuk Bupati Aa Umbara tersebut, Polda Jabar menyatakan sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, guna kepentingan penelaahan lebih lanjut, kepada Bupati KBB untuk dapat memberikan fotokopi dokumen-dokumen terkait kepada penyidik di Kantor Polda Jabar Lt 4 Ruang Unit I Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS (Bagian 3) : Pengawasan Hibah dan Bansos, 5.000 Domba Bupati Serta Upaya Menggenggam Tiga Kelompok Strategis

Korupsi Dana Bansos, Sekda Tasikmalaya dan 8 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka : Bagaimana Nasib Uu?

Bupati Aa Umbara juga diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait pelaksanaan penyaluran hibah dan bansos dengan menyertakan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD TA 2019, Keputusan Bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial TA 2019 serta dokumen perencanaan terkait penganggaran hibah dan bantuan sosial.

Selain kepada Bupati Aa Umbara, surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Kepala Bappeda KBB dan Kepala Badan Pangelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB.

Info Grafis besaran hibah dan bansos Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2019 (BandungKita.id)

Surat Dit Reskrimsus Polda Jabar yang ditujukan kepada Bupati KBB Aa Umbara tersebut dipastikan kebenarannya. Selain ditandatangani langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono, surat tersebut juga distempel asli.

Sejumlah anggota tim Dit Reskrimsus Polda Jabar yang dihubungi BandungKita.id membenarkan keaslian surat Polda Jabar yang ditujukan kepada Bupati Aa Umbara tersebut.

Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna. (Restu Sauqi/BandungKita.id)

“Kalau lihat redaksinya benar,” kata sumber BandungKita.id di Polda Jabar tersebut.

Hal senada juga diungkapkan anggota tim di Dit Reskrimsus Polda Jabar lainnya. “Iya benar kalau lihat suratnya,” kata sumber BandungKita.id lainnya.

Besaran hibah dan bansos KBB Tahun 2019 (foto:istimewa BandungKita.id)

Sejumlah sumber BandungKita.id di internal Pemkab Bandung Barat juga membenarkan adanya pemeriksaan dokumen hibah dan bansos tersebut. “Tim Polda Jabar informasinya membawa dokumen hibah dan bansos,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Pemkab Bandung Barat mengenai surat Polda Jabar tersebut. Humas Pemkab Bandung Barat maupun ajudan Bupati KBB belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan BandungKita.id mengenai surat Polda Jabar untuk Bupati KBB tersebut. (M Zezen Zainal M)

Editor : M Zezen Zainal M