Waduh! Telusuri Dugaan Korupsi Penyaluran Hibah dan Bansos di KBB, Polda Jabar Sambangi DPKD KBB

BandungKita.id, KBB – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak cepat mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019.

Termutakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menyambangi Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) KBB untuk meminta sejumlah dokumen penyaluran dana hibah dan bansos untuk didalami.

Kedatangan anggota kepolisian dari Polda Jabar ke Pemkab Bandung Barat tersebut, merupakan tindak lanjut surat Ditreskrimsus Polda Jabar yang ditujukan kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna beberapa waktu lalu.

Kehadiran tim Polda Jabar di Kantor DPKD KBB itu diakui oleh Kepala BPKD KBB, Agustina Piryanti. Agustina membenarkan bahwa ada rombongan anggota Polda Jabar yang datang dan hendak meminta dokumen Perbup APBD 2019 dan dokumen penyaluran dana hibah dan bansos.

“Ya betul rencana bakal datang siang. Tadi sudah menghubungi dan minta untuk disiapkan dokumen APBD 2019 dan bansos,” ungkap Agustina kepada Bandungkita.id, Selasa (14/1).

BACA JUGA :

Polda Jabar Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Bupati KBB Aa Umbara Senilai Ratusan Miliar?

LIPUTAN KHUSUS (Bagian-1): Aliran Hibah dan Bansos KBB, Libido Politik Penguasa Serta Kepentingan Dua Anak Emas

LIPUTAN KHUSUS (Bagian 3) : Pengawasan Hibah dan Bansos, 5.000 Domba Bupati Serta Upaya Menggenggam Tiga Kelompok Strategis

Menurut Agustina, kedatangan tim Polda Jabar hanya untuk minta dokumen, bukan pemeriksaan. Sebagai warga negara yang baik, kata Agustina, pihaknya bakal kooperatif dan menyerahkan dokumen yang diminta Polda Jabar tersebut

“Bukan pemeriksaan, dia hanya silaturahmi aja sambil minta data,” kata Agustina.

Bupati KBB Aa Umbara Sutisna memberikan arahan kepada PNS Pemkab Bandung Barat (foto:istimewa)

Sebelumnya diberitakan BandungKita.id, Polda Jabar tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Pemkab Bandung Barat selama tahun 2019.

Hal tersebut terungkap dari surat yang dikirimkan Dit Reskrimsus Polda Jabar kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna tertanggal 6 Januari 2020.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono, Polda Jabar meminta Bupati Aa Umbara untuk memberikan fotokopi dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan hibah dan bansos Pemkab Bandung Barat tahun anggaran (TA) 2019.

Info grafis dana hibah dan bansos KBB tahun 2019 (BandungKita.id)

Dalam suratnya, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono menyebutkan dasar permintaan dokumen tersebut pada Pasal 4, Pasal 5, pasal 9, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 105 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Selain itu, Iksantyo menjelaskan dasar lainnya yang digunakan yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Perintah Tugas dari Dir Reskrimsus Polda Jabar No : Sprin. Gas/1246a/VIII/ Reskrimsus tertanggal 17 Agustus 2019.

“Diinformasikan kepada Bupati bahwa Unit I Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jabar sedang melakukan penelaahan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidan Korupsi dalam kegiatan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat yang bersumber dari dana hibah APBD Tahun Anggaran 2019,” tulis surat yang ditandatangani Iksantyo Bagus Pramono.

Bupati Aa Umbara juga diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait pelaksanaan penyaluran hibah dan bansos dengan menyertakan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD TA 2019, Keputusan Bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial TA 2019 serta dokumen perencanaan terkait penganggaran hibah dan bantuan sosial.(Restu Sauqi/M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M