BandungKita.id, KBB – Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna akhirnya bersedia menyerahkan fotokopi dokumen penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Bandung Barat Tahun Anggaran 2019 yang diminta Polda Jabar.
Dengan demikian rencana upaya pemanggilan paksa Bupati KBB Aa Umbara oleh Polda Jabar tak jadi dilakukan. Sebab, Bupati menunjukkan itikad baiknya untuk mendukung upaya penelusuran dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang dilakukan Dir Reskrimsus Polda Jabar.
“Kemarin fotokopi dokumen yang diminta sudah diserahkan (oleh Bupati) kepada kami,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada BandungKita.id, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskan Erlangga, pihaknya memang bisa saja melakukan panggilan paksa terhadap Bupati Aa Umbara jika upaya permintaan dokumen hibah dan bansos Pemkab Bandung Barat tak juga direspon oleh Bupati Aa Umbara.
Pemanggilan paksa itu dilakukan sesuai prosedur yakni bila permintaan pertama hingga ketiga tak juga digubris oleh Bupati KBB. “Tapi sekarang Bupati sudah menyerahkan (dokumen hibah dan bansos yang diminta),” ungkap Saptono Erlangga.
Disinggung bagaimana progres pendalaman dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos Pemkab Bandung Barat tersebut termasuk apakah kemungkinan segera ada tersangka dalam kasus tersebut, Saptono enggan menjelaskan lebih jauh.
Beberapa hari lalu tim Ditreskrimsus Polda Jabar menyambangi Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) KBB untuk meminta sejumlah dokumen penyaluran dana hibah dan bansos untuk didalami.
Kedatangan anggota kepolisian dari Polda Jabar ke Pemkab Bandung Barat tersebut, merupakan tindak lanjut surat Ditreskrimsus Polda Jabar yang ditujukan kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna beberapa waktu lalu.
BACA JUGA :
Waduh! Telusuri Dugaan Korupsi Penyaluran Hibah dan Bansos di KBB, Polda Jabar Sambangi DPKD KBB
Sebelumnya, diberitakan BandungKita.id, Polda Jabar tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Pemkab Bandung Barat selama tahun 2019.
Hal tersebut terungkap dari surat yang dikirimkan Dit Reskrimsus Polda Jabar kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono, Polda Jabar meminta Bupati Aa Umbara untuk memberikan fotokopi dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan hibah dan bansos Pemkab Bandung Barat tahun anggaran (TA) 2019.
Dalam suratnya, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono menyebutkan dasar permintaan dokumen tersebut pada Pasal 4, Pasal 5, pasal 9, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 105 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Selain itu, Iksantyo menjelaskan dasar lainnya yang digunakan yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Perintah Tugas dari Dir Reskrimsus Polda Jabar No : Sprin. Gas/1246a/VIII/ Reskrimsus tertanggal 17 Agustus 2019.
“Diinformasikan kepada Bupati bahwa Unit I Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jabar sedang melakukan penelaahan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidan Korupsi dalam kegiatan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat yang bersumber dari dana hibah APBD Tahun Anggaran 2019,” tulis surat yang ditandatangani Iksantyo Bagus Pramono.
Bupati Aa Umbara juga diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait pelaksanaan penyaluran hibah dan bansos dengan menyertakan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD TA 2019, Keputusan Bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial TA 2019 serta dokumen perencanaan terkait penganggaran hibah dan bantuan sosial.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment