Munculnya fenomena sosial seperti sunda empire di Jawa Barat, pendeklarasian Keraton Agung Sejagat di Purworejo, king of the king, atau kejadian sejenis menjadi sorotan pemberitaan akhir-akhir ini.
Dari beberapa informasi yang kami dapatkan pengikut atau anggota yang tertarik dan bergabung dengan kelompok ini mayoritas berusia tua dan berasal dari kalangan menengah kebawah atau kelompok masyarakat marginal yang tergoda oleh harapan masa depan yang lebih baik, karena ketidakpercayaan mereka terhadap kehadiran dan keberpihakan Negara kepada kaum lemah, kaum miskin atau masyarakat terpinggirkan atas kondisi ketidakadilan yang mereka rasakan.
Diakui atau tidak, terdapat kesenjangan antara penduduk kaya dengan miskin. Mereka yang masuk dalam kategori kaya bisa mengakses beragam fasilitas, pendidikan, dan teknologi dengan lebih mudah. Sebaliknya tidak demikian dengan mereka yang masuk dalam kategori miskin.
Alih-alih bersaing dengan yang kaya dalam hal pendapatan, untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar saja masih bergantung pada bantuan pemerintah.
Munculnya kesenjangan menimbulkan masalah-masalah lain, seperti penduduk miskin, pengangguran, tingkat kejahatan, kualitas pendidikan, kemampuan daya beli masyarakat, pun juga bisa memunculkan fenomena kehadiran raja raja fiktif.
BACA JUGA :
OPINI : Mas Hengky…Atas Nama Pengabdian atau Kekuasaan?
Peran penting empat pilar kebangsaan
Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
Empat pilar disebut juga fondasi atau dasar yang menentukan kokohnya bangunan. Empat pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari: Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.
Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pada prinsipnya negara wajib mengentaskan kemiskinan dan menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Kehadiran negara secara penuh melalui regulasi yang mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat akan mampu mempersempit kesenjangan antara kaya dengan miskin, serta mampu menangkal masuknya paham-paham ilutif-irasional.(*)
Penulis : Anggota DPR RI
Editor : M Zezen Zainal M