BandungKita.id, KBB – Peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemkab Bandung Barat bukan hanya diupayakan melalui kenaikan gaji, tetapi juga melalui perlindungan kesehatan. Para TKK, juga mulai didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para TKK di Pemkab Bandung barat itu diserahkan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menggunakan TKK.
Setidaknya kebijakan tersebut telah diambil Pemda KBB sejak Tahun 2017, dan diharapkan para TKK ini bisa ikut membayar premi BPJS Kesehatan termasuk juga keluarganya. Dengan demikian, kesehatan para TKK dan keluarganya ini akan lebih terjamin.
Baca Juga :
Iuran BPJS Naik Mulai 2020, Aa Umbara: Harusnya Kualitas Pelayanan Ditingkatkan
Waduh! Tunggakan Klaim BPJS Kesehatan di Tiga RS Kabupaten Bandung Capai Rp 65 Miliar
Namun yang terjadi saat ini sungguh ironis. Para TKK Pemkab Bandung Barat mengeluhkan layanan BPJS ini, ketika mereka mendapati dirinya sakit di antara bulan januari-maret, mereka tidak bisa mendapatkan layanan tersebut karena alasan iuran yang tertunggak, padahal mereka sangat tergantung pada layanan ini.
Lalu, darimanakah masalah ini muncul?
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) KBB, Apung Purwoko, soal keluhan TKK ini sering dia terima dari bawahannya, Apung menerangkan hal musabab itu terjadi diakibatkan proses/sistem keuangan di pemerintahan untuk para TKK ini berbeda dengan para PNS.
Di mana gaji para TKK ini biasa dibayarkan secara rapel di bulan ke tiga awal tahun, sehingga potongan-potongan terkait iuran layanan BPJS pun pembayarannya dirapelkan saat dinasnya melaporkan ke bagian keuangan dan biasanya di bulan Maret.
Namun demikian, Apung tidak berharap layanan BPJS ini terhenti hanya karena proses keuangan pemerintah saat ini.
“Iya saya sering mendapat keluhan anak-anak (TKK), kalau ada yang sakit di antara bulan Januari-Maret, mereka mengeluh tidak dapat menggunankan layanan BPJS, alasan petugas (BPJS)-nya karena mereka menunggak,” ungkap Apung saat ditemui Bandungkita di ruangannya Selasa (24/03/2020).
Baca Juga :
ICW: Tak Menutup Kemungkinan Pemda KBB Terlibat Kasus Penggelapan Dana BPJS Lembang
“Kasihan mereka, harusnya kontrak yang dilakukan antara Pemda KBB dengan BPJS sebisa mungkin jangan kaku, kan tetap dibayarkan” tambahnya dengan nada agak sedikit kecewa.
Pejabat yang juga mantan camat ini, mengaku mengerti apa yang menjadi keresahan bawahannya.
“Saya harap dalam masa proses administrasi semacam sekarang kan ada proses redistribusi TKK, selagi ada TKK sakit antara Januari-Maret ini, ya dilayani saja, kan ada penjamin, seperti kami para Kadis Kan pengguna anggaran. Masa iya sih BPJS tidak memiliki opsi lain sambil menunggu proses keuangan pemerintahan. BPJS jangan hambat aspek kemanusiaan,” tegasnya.
Berapakah sebenarnya ketentuan penganggaran iuran BPJS bagi para TKK ini?
Dilansir dari BPJS-kesehatan.go.id, iuran wajib yang ditetapkan BPJS bagi TKK ini terdapat pada kolom nomor 2, yaitu : Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
Kepala Dinas PUPR KBB, Anugrah, membenarkan ketentuan diatas. Dengan ketentuan ini pula rencana kerja anggaran dinas disusun untuk belanja premi kesehatan non PNS.
“Kami hanya menggunakan BPJS dalam menganggarkannya, dan betul karena ketentuannya pemberi kerja sebesar 4% (persen), yang 1% (persen)-nya dipotong dari gaji TKK,” jelasnya saat dihubungi Bandungkita.id lewat pesan WhatsApp.
Simulasi perhitungan pembayaran iuran BPJS TKK
Jika disimulasikan gaji TKK sebesar 3 juta, dan dihitung dengan ketentuan BPJS tadi, maka akan terhitung : 4% (persen) X 3.000.000 = 120.000 (dibayar oleh pemberi kerja), 1% (persen) X 3.000.000 = 30.000 (dibayar oleh peserta) yang setiap bulannya dipotong dari gaji bulanan TKK. Jadi sebesar 150.000 -rupiah setiap bulannya BPJS menerima iuran dari satu TKK. Kalau jumlahnya ribuan? Mari kita hitung!
Baca Juga :
BPJS Belum Bayarkan Klaim RSUD Garut Sebesar Rp 40 Miliar, Begini Dampaknya
Jika jumlah TKK KBB menurut data yang dihimpun Bandungkita.id pada Tahun 2017 berjumlah sebanyak 2.426 orang dan 2019 sebanyak 2.826 orang, ada peningkatan 400 orang.
Jika saja jumlah TKK 2.826 X 150.000 = 423.900.000 (empat ratus dua puluh- tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka setiap bulannya BPJS menerima iuran TKK KBB, jika dikalikan 2 bulan menjadi: 423.900.000 X 2 = 847.800.000 (delapan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Jumlah tunggakan yang besar juga bagi Pemda KBB, dan jumlah yang besar pula iuran para TKK KBB, namun tidak dapat digunakan oleh beberapa TKK yang sedang mengalami sakit di bulan Januari-Februari.
Sampai berita ini diturunkan, upaya yang dilakukan oleh Bandungkita.id belum mendapatkan respon dari Kepala BPJS KBB. Upaya menghubungi lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban. (Dona Hermawan/Bandungkita.id)
Editor : Dhomz