Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk dan Transit ke Indonesia

BandungKita.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Kebijakan ini diterapkan setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan pencegahan terhadap imported case atau penularan virus corona dari luar negeri.

“Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat, dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).

Retno menjelaskan, terdapat pengecualian dalam larangan ini. Bagi warga asing yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas, tetap dibolehkan masuk.

“Dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku. Tetapi secara umum maka semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan,” kata Retno.

BACA JUGA :

Resmi! Pilkada 2020 Ditunda karena Pandemi Covid-19, Ini 4 Kesepakatan Pemerintah dengan KPU dan Bawaslu

WHO : Corona Tak Menular Lewat Udara, Ini 5 Fakta tentang Covid-19 Menurut WHO

Dana Bagi Hasil, DAK dan Dana Tanggap Darurat Bencana Dialihkan untuk Penanggulangan Covid-19, KPK Ingatkan Ini!

Kebijakan ini, tambah Retno, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru. Untuk keterangan secara rinci akan disampaikan kemudian.

Sebelumnya, Jokowi meminta ketentuan mengenai perlintasan warga asing dari dan ke Indonesia dievaluasi secara berkala. Ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

“Saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler secara berkala untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia,” kata Jokowi.(*)

Editor : M Zezen Zainal M

sumber : liputan6