Bisa Juga Dibelanjakan Sembako untuk Warga Rentan Miskin
BandungKita.id, KBB – Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengizinkan seluruh desa di KBB untuk menggunakan dana desa untuk pencegahan dan penanganan dampak Covid-19.
Desa di KBB diperbolehkan mengalihkan dana pembangunan infrastruktur (fisik) yang sudah tercantum dalam APBDesa 2020 desa masing-masing untuk belanja kegiatan pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 di desa masing-masing. Terlebih, banyak sekali masyarakat desa yang rentan miskin akibat kehilangan mata pencaharian atau penghasilan akibat wabah corona.
Kepala DPMD KBB, Wandiana mengatakan dana desa dapat dipergunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 dalam beberapa bidang yakni penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), tanggap darurat non alam, penanggulangan bencana nona alam, keadaan darurat dan mendesak desa.
Bahkan dalam rangka tanggap darurat Covid-19, kata dia, dana desa juga dapat dipergunakan untuk pembelian sembako seperti beras yang dapat diberikan kepada warga desa terdampak Covid-19.
“Itu (pembelian sembako) bisa dilakukan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 melalui musyawarah desa dengan mengubah APBDes-nya untuk pembelian sembako. Lalu untuk penguatannya menggunakan Perdes (Peraturan Desa). Sangat dimungkinkan. Nanti sembako dibagikan ke masyarakatnya,” kata Wandiana saat dihubungi BandungKita.id melalui ponselnya, Jumat (3/4/2020).
Dijelaskan Wandiana, pihaknya sudah secara resmi mengirim surat edaran kepada seluruh desa di KBB dan para camat. Dalam surat tersebut dijelaskan aturan dan tata cara pengalihan dana desa untuk dana penanganan dan pencegahan Covid-19.
Ketika desa mengubah APBDesa untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19, maka pemerintah desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDesa.
BACA JUGA :
Woow! Lawan Covid-19, Wabup KBB Hengky Kurniawan Gandeng Raffi Ahmad Salurkan Donasi Bantuan untuk Warga KBB
Selain itu, desa juga dapat mengubah kode rekening pembangunan infrastruktur menjadi kode rekening bidang pembangunan sub-bidang kesehatan seperti penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan dan atau penyelenggaraan desa siaga kesehatan.
“Sehubungan dengan hal tersebut serta mempertimbangkan meluasnya wabah Covid-19, kami meminta kecamatan untuk melakukan fasilitasi percepatan penetapan peraturan desa tentang APBDesa sebagai upaya mempercepat pencarian dana desa tahap I,” tutur Wandiana.
Di samping itu, Wandiana juga meminta pemerintah desa dalam rangka kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) atau kegiatan pembangunan di desa agar tetap memperhatikan penerapan physycal distancing atau jaga jarak dalam situasi wabah Covid-19.
“Dalam rangka pencegahan Covid-19, kami juga meminta seluruh pemerintah desa dan kecamatan untuk memasang spanduk atau baligo yang berisi informasi dan imbauan kepada masyarakat tentang Covid-19 dan langkah-langkah pencegahannya serta mengecek selalu kondisi masyarakat desanya masing-masing,” kata Wandiana. (M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment