Rentan Penyelewengan, Publik Pertanyakan Bantuan Pihak Ketiga ke Pemda Bandung Barat, MC : “Umbara Jangan Pencitraan”

FokusKita, Headline, KBB1294 Views

Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Penggunaan Anggaran Covid-19

BandungKita.id, KBB – Masyarakat mempertanyakan bantuan yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat, pihak swasta atau pihak lain yang mengalir ke Pemkab Bandung Barat untuk penanganan masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, bantuan yang menggelontor deras tersebut tidak jelas laporannya. Berapa yang masuk dan berapa yang sudah digunakan serta disalurkan ke mana saja, itu sangat “gelap” alias tidak jelas. Publik pun bertanya-tanya berapa sebenarnya bantuan yang sudah masuk dari masyarakat maupun pihak swasta

Selain bertanya berapa nilai total bantuan masyarakat dan swasta yang diterima, publik pun bertanya mengapa bantuan yang masuk itu tidak melalui pintu Pemkab Bandung Barat, melainkan masuk melalui Bupati KBB Aa Umbara Sutisna.

Dan menurut informasi yang dihimpun BandungKita.id, bantuan yang bersumber dari masyarakat dan pihak swasta itu justru disimpan di gudang kediaman Bupati Aa Umbara, bukan di gudang logistik Pemkab Bandung Barat.

Jika jumlah bantuan yang diterima tidak dibuka ke publik, bantuan yang berasal dari masyarakat itu dinilai rentan disalahgunakan dan diklaim sebagai bantuan pribadi, bukan bantuan dari Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga:

Mau Tahu Jumlah Bantuan Donatur di Kota Bandung? Bidang Logistik Gugus Tugas Beberkan Faktanya Disini!

Keren! PKB KBB Bagikan Ribuan Paket Bantuan untuk Para Guru Ngaji dan Ajengan Kampung

Polda Jabar Selidiki Dugaan Pidana Lingkungan Perusahaan Asal KBB, PT Gani Arta Dwitunggal

Mantan Anggota DPRD KBB dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2009 – 2019, Mohamad Dartiwa, ikut menyoroti soal penerimaan bantuan yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari masyarakat dan pihak ketiga seperti Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Dartiwa, diketahuinya beberapa perusahaan telah memberikan bantuannya langsung kepada Pemda KBB melalui Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna.

Sekretaris DPC PPP KBB, Muhammad Dartiwa yang akrab disapa Iwock (foto:istimewa)

Iwock, sapaan penyuka mobil jadul ini mewanti-wanti warga KBB. Menurutnya ada empat hal yang perlu diawasi oleh masyarakat Bandung Barat, meliputi pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran untuk Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial daerah dan tentu filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang berasal dari masyarakat dan pihak swasta.

“Keempat hal tadi harus mendapat pengawasan ketat dari semua pihak,  menyangkut sumber anggaran, penggunaan anggaran dan sebagainya,” ujar Iwock di sela-sela kegiatan bagi-bagi takjil dan masker di seputar Jalan Raya Cimareme, Sabtu (16/5/2020).

Terlebih menurutnya, Bandung Barat belum memiliki peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum tentang tata cara penerimaan bantuan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.

“Ini rawan (penyalahgunaan) Kang, Pemda KBB kan belum punya aturan soal itu, jadi harus kita pertanyakan dan awasi bersama,” ungkap Iwock.

Tonton Juga:

Baca Juga:

Nasib Fly Over Cimareme, Infrastruktur KBB yang Mangkrak Sejak Era Abu Bakar

Aparat Penegak Hukum Diminta Awasi Proses Penerimaan dan Penyaluran

Ditemui terpisah, Ketua Kajian Hukum Monitoring Community (MC) Jawa Barat, Kandar Karnawan, menilai bantuan yang bersumber dari masyarakat, donatur, atau pihak swasta sangat rentan diselewengkan jika data pemberi dan penerimanya tidak dibuka secara transparan ke publik.

“Kepala daerah harys dapat memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD dan bantuan dari masyarakat atau pihak ketiga,” jelas Kandar saat ditemui di kediamannya di kawasan Cilengkrang Bandung, Jumat (15/5/2020).

BACA JUGA :

Layak Ditiru! Warga RW 12 Perum Nuansa Bukit Cihampelas KBB Bagikan Sembako Bantu Warga Miskin Terdampak Covid-19

PSBB KBB Dinilai Gagal, KNPI : “Tunjuk Saja Pengganti Ketua Harian Gugus Tugas Kalau Dianggap Tidak Maksimal”

Sambil Puasa, Hengky Kurniawan Blusukan Salurkan Bantuan Sembako dan Nasi Kotak untuk Warga KBB

Sekalipun memiliki peraturan walikota (perwal) atau perbup, kata Aan, sapaan akrabnya, bantuan yang bersumber dari masyarakat wajib dibuka secara terang berderang agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Walaupun telah memiliki Peraturan Bupati atau Walikota, biasanya mereka hanya menjelaskan angka (jumlah bantuan yang diterima) dari donatur berupa barang dan uangnya. Lalu penggunaan dana APBD juga harus bisa menjelaskan,” ungkap Kandar.

Aan, sapaan ayah dari pengacara Rizky Dirgantara ini menyebut, Bupati KBB Aa Umbara diduga memiliki kepentingan terselubung dengan menyimpan bantuan masyarakat dan bantuan yang bersumber dari APBD di kediaman atau rumah tinggal Bupati di kawasan Lembang.

“Terlebih menggunakan gudang sembako di tempat tinggalnya dengan menggunakan APBD kesannya lebih kepada pencitraan dan tidak etis,” ucap Aan dengan tegas.

Kandar Karnawan, pengamat anggaran dan pemerintahan dari Monitorring Community Jawa Barat (foto:istimewa)

Dia bahkan mendorong Aparat penegak Hukum (APH) melakukan pendataan dan mengawasi betul bantuan yang masuk ke Pemkab Bandung Barat maupun penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di KBB yang mencapai Rp 220 miliar.

“Untuk itu seharusnya aparat penegak hukum segera melakukan pendataan atau investigasi untuk bahan nanti setelah covid 19 selesai,” tambahnya.

“Segera lakukan pemeriksaan, apakah ada penyalahgunaan atau tidak?” kata Aan.

“Dan kemudian apakah terjadi mark-up atau tidak (dalam pengadaan). Yang jelas masyarakat saat ini banyak yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah dalam hal bantuan. Lihat saja, anggaran kesejahteraan yang didapatkan eksekutif dan legislatif , seimbang tidak dengan apa yang didapat oleh masyarakat hari ini,” tutur Kandar. (Dona Hermawan/Bandungkita.id)

Editor: M Zezen Zainal M