Pemerintah Akan Terapkan Pajak Sepeda? Begini Penjelasan Kemenhub

BandungKita.id, NASIONAL– Kementerian Perhubungan membantah informasi yang menyebut akan ada aturan terkait pajak sepeda. Pemerintah saat ini justru akan membuat regulasi yang akan mengatur sisi keselamatan pesepeda.

“Tidak benar. Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (30/6/2020).

Adita menuturkan aturan untuk keselamatan pesepeda perlu dibuat. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi di era new normal.

Oleh karena itu, Kemenhub perlu membuat aturan untuk menjaga pengguna sepeda di jalan umum. Beberapa hal yang akan diatur, seperti alat pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan lainnya.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta,” ujar Adita.

BACA JUGA :

6 Tips Aman Bersepeda di Tengah Pandemi Covid-19

Bersepeda Jadi Tren di Era Pandemi, Simak 3 Cara Merawatnya

Hati-hati Bahaya Serangan Jantung Saat Bersepeda Bagi Pemula, Ini Cara Menghindarinya

Adita bilang sepeda sebenarnya masuk dalam kategori kendaraan bermotor bila mengacu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, aturan bagi keselamatan pesepeda bisa dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju ada aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” jelasnya.

Kemenhub, tambah Adita, akan mendorong pemerintah daerah membuat aturan mengenai keselamatan pesepeda. Minimal, pemerintah daerah harus menyiapkan infrastruktur jalan dan ketentuan lain yang mengatur pesepeda di jalan.
(*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Dilansir dari CNN Indonesia