Maria Lumowa Bobol BNI 1,7 Triliun dan Buron 17 Tahun, Nama Wiranto Terseret ?

BandungKita.id, JAKARTA – Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa diekstradisi dari Serbia. Buronan 17 tahun ini tiba bersama delegasi Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.

“Kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atas penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima BandungKita.id, Kamis, 9 Juli 2020.

Kasus pembobolan Bank BNI yang didalangi Maria Lumowa dan rekannya, Adrian Waworuntu pada 2002 lalu sempat menyeret nama mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto. Ketika itu, Wiranto tengah mengikuti rangkaian konvensi Partai Golkar untuk menjadi calon presiden di Pemilu 2004.

Menurut catatan Majalah Tempo, adalah Edy Santoso, bekas kepala pelayanan nasabah luar negeri Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang menyebut nama Wiranto. Pengakuan dibuat ketika Edy telah menjadi tersangka dan ditahan atas pemberian kredit dari BNI kepada perusahaan Maria, PT Gramarindo Group.

BACA JUGA :

Sebut Pengungsi Gempa Maluku Jadi Beban Pemerintah, Wiranto Minta Maaf

Wiranto Beri Peluang Buka Blokir Akses Internet di Papua

Wiranto : Jika Ada Unjuk Rasa di Sekitar MK Berarti Tak Mengantongi Izin

Lewat surat di atas tiga lembar kertas yang ditulis dari ruang tahanan Markas Besar Polri, Edy mengaku tergiur menyalurkan surat kredit fiktif karena diiming-imingi jabatan direktur Bank BNI jika Wiranto terpilih sebagai presiden.

Pengakuan Edy pada akhir tahun 2003 itu membuat gempar jagat politik nasional. Apalagi bintang Wiranto sedang moncer-moncernya. Dalam prakonvensi Golkar, bekas ajudan Soeharto itu menempati urutan ketiga setelah Surya Paloh dan Aburizal Bakrie. Bahkan ia disebut-sebut saingan terberat Megawati Soekarnoputri dalam Pemilu 2004.

Edy mengaku diiming-imingi jabatan direktur Bank BNI oleh Adrian Waworuntu dan Maria Lumowa. Menurut dia, Adrian dua kali mempertemukannya dengan Wiranto. Pertemuan pertama terjadi di kantor Wiranto di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat pada Maret 2003.

Adapun pertemuan kedua berlangsung di rumah Adrian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Edy menyebut beberapa petinggi partai juga hadir di pertemuan itu. Ada juga Direktur PT Gramarindo Ollah Abdullah Agam dan Direktur PT Tri Ranu Caraka Pasifik, Jeffrey Baso yang kelak ikut jadi tersangka.

Menurut Edy, dalam pertemuan kedua inilah topik pembicaraan menukik ke masalah pencalonan Wiranto di Pilpres 2004. Saat itu Wiranto mengaku siap menjadi calon presiden. Hanya saja, dia terkendala dana kampanye. Adrian dan Maria, kata Edy, menyanggupi menggalang dana kampanye Wiranto.

Rumor keterlibatan Wiranto mengemuka sejak polisi menangkap beberapa tersangka. Wiranto disebut-sebut terlibat jual-beli rumah manajer kampanyenya, Tito Sulistio. Pada sekitar akhir Juni 2003, Tito melakukan transaksi penjualan rumah kepada Maria Lumowa.

Wiranto membantah tuduhan keterlibatan. Kabar tak sedap itu disebutnya bohong belaka dan bagian dari persaingan berebut kursi RI 1. Wiranto tak membantah pertemuan-pertemuan yang disebutkan Edy. Sebagai capres, ia mengaku bertemu ribuan orang.

Namun Wiranto menampik mengenal Edy. Yang dikenalnya hanya Adrian Waworuntu, teman satu klubnya di Harley Davidson. “Itu pun pertemuannya jarang,” kata Ray Abikusno, pengacara Wiranto.

Adapun Wiranto mengatakan tidak menerima atau menggunakan dana yang tidak sah untuk menggalang kampanye. “Surat yang dibuat Edy Santoso amat tendensius,” kata Wiranto dalam acara jumpa pers di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada medio November 2003.(*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien