Masih Berstatus ASN, Usman Sayogi Foto Bareng Petinggi Golkar dan Hadiri Penyerahan Rekomendasi Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung

Bawaslu : Usman Sayogi Diduga Langgar Kode Etik ASN

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi bikin geger. Sebabnya, karena dua hal.

Pertama, nama Usman Sayogi yang notabene seorang PNS, ternyata menjadi nama atau figur yang dipilih untuk mendampingi istri Bupati Dadang Naser, Kurnia Dadang Naser untuk maju pada Pilkada Kabupaten Bandung sebagai calon wakil Bupati Bandung.

Namanya menyingkirkan sejumlah nama lain yang awalnya digadang-gadang akan menjadi pendamping Teh Nia, sapaan akrab Kurnia Dadang Naser. Alhasil, karena Golkar memilih Usman Sayogi sebagai pendamping Nia, jalinan koalisi yang dibangun Golkar pun terancam pecah.

Sinyal pecah kongsinya koalisi Golkar, Gerindra dan PKB pun sudah tampak ke permukaan dengan ketidakpuasan PKB yang ngotot menginginkan kadernya diusung untuk mendampingi Nia. Namun Golkar lebih memilih Usman. PKB pun kecewa dan berpeluang meninggalkan koalisi yang awalnya “mesra” tersebut.

Kedua, kehebohan lainnya yang ditimbulkan Usman Sayogi adalah sejumlah foto Usman Sayogi berbaju kuning, warna khas Golkar dan berfoto dengan petinggi Partai Beringin yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto beredar di media sosial.

Tak hanya bersama Airlangga, dalam beberapa foto yang beredar, tampak Usman Sayogi yang saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung juga berfoto dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Dadang Naser dan bakal calon Bupati Bandung dari Partai Golkar Kurnia Agustina Dadang Naser (Teh Nia).

Tak hanya itu, Usman Sayogi yang ditetapkan sebagai calon wakil Bupati Bandung yang akan mendampingi Nia juga hadir dan ikut serta secara aktif dalam acara partai Golkar yakni acara Penyerahan Surat Keputusan Pasangan Calon Partai Golkar dalam Pilkada Serentak 2020 di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi (kiri) mendampingi calon Bupati Bandung, Kurnia Dadang Naser (kedua kiri) saat acara penyerahan Surat Keputusan Pasangan Calon Partai Golkar dalam Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Minggu (12/7/2020). (foto:istimewa)

Dalam foto yang beredar, tampak Usman Sayogi yang mengenakan iket khas Sunda juga hadir mendampingi Nia saat menerima secara simbolis surat keputusan pasangan calon (rekomendasi) Partai Golkar dalam Pilkada serentak 2020 dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Padahal, Usman Sayogi sama sekali belum mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya sebagai ASN Pemkab Bandung. Foto-foto Usman Sayogi beredar di sejumlah platform media sosial terutama WhatsApp dan Facebook.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memastikan akan menindaklanjuti temuan foto Usman Sayogi tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menduga kuat Usman telah melanggar peraturan dan Undang-Undang (UU) yang telah secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis.

Dijelaskan Januar, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran (SE) Menpan RB No B/71/SM.00.00/2017 serta Surat Edaran Komisi ASN B-2900/KASN/2017 dijelaskan secara tegas tentang larangan ASN berpolitik, terlibat partai politik, mendaklarasikan diri termasuk mengunggah, memberikan like atau mengomentari ungggahan berbau politik.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan secara tegas mengenai larangan dan sanksi bagi PNS yang terlibat politik praktis.

BACA JUGA :

LIPSUS Bag-4 : DPRD Kabupaten Bandung Ramai-ramai Minta “Jatah” Bansos 82.500 Paket Sembako dan Perjalanan Dinas

LIPSUS Bag-3 : Ada Amplop THR Bupati Dadang Naser dan Teh Nia di Pusaran Isu Suap DPRD Kabupaten Bandung

LIPUTAN KHUSUS Bag-2 : APBD Kabupaten Bandung Jebol Rp 1,3 Triliun, Pengamat : Pemkab Bandung Bisa Bangkrut

LIPUTAN KHUSUS Bag-1 : Para Sesepuh dan Tokoh Kabupaten Bandung Sepakat Dinasti Obar Sobarna Harus Diakhiri, Ini Alasannya

Menurut Januar, berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN juga dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah dan dilarang mendekati parpol terkait pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

“Kami jelas akan menindaklanjuti temuan ini karena banyak aturan tadi yang saya sebutkan dilanggar (Usman Sayogi). Namun karena sekarang belum penetapan pasangan calon, kenanya pasal administratif. Yang menindak bukan Bawaslu, tapi yang berhak adalah Komisi ASN,” jelas Januar kepada BandungKita.id, Minggu (12/7/2020).

Januar menegaskan, temuan foto-foto Usman Sayogi yang masih berstatus ASN tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2018 terkait pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Jika temuan ini muncul setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, ujarnya, maka ASN bersangkutan bisa dikenai dua sanksinya bisa dua yakni sanksi administratif dan sanksi lainnya termasuk sanksi kurungan dan denda.

Hal itu sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut mengharuskan pejabat publik atau ASN untuk berhenti atau mengundurkan diri dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin (foto:net)

“Ini penanganan pelanggarannya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Nanti kita akan laporkan melalui Bawaslu Provinsi,” kata Januar.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengaku tidak khawatir foto dirinya yang beredar di media sosial yang tampak berfoto bersama Ketua DPP Golkar Airlangga, Ketua DPD Golkar dan calon Bupati dari Golkar menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Enggak masalah, itu kan baru rekom (penyerahan rekomendasi). Belum saya daftar. Nyantai saja bro. Aturannya saya paham,” kata Usman Sayogi saat dikonfirmasi BandungKita.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/7/2020). (M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M