Diperiksa Polisi, Catherine Wilson Ungkap Alasan Sebenarnya Gunakan Sabu

BandungKita.id, SELEB – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengakuan yang disampaikan Catherine dalam proses pemeriksaan

Catherine Wilson akui alasannya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu adalah untuk mengisi waktu luang di tengah pandemi Covid-19.

“[Alasan gunakan sabu-sabu] ya hampir sama seperti yang lain ya, kalau pengakuan-pengakuan itu [terkait] dengan kekosongan masa pandemi Covid ini,” kata Kombes Yusri, kepada wartawan, Selasa (21/7).

Meski demikian, lanjut Yusri, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pengakuan Catherine tersebut.

Penyidik juga, katanya, telah kirimkan sampel sehelai rambut milik Catherine untuk diuji di laboratorium forensik.

BACA JUGA :

Lagi, Artis Indonesia Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Ditangkap Polisi karena Narkoba, Lucinta Luna Resmi Ditetapkan Tersangka

Waduh! Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Gunakan Narkoba Jenis Ini

“Karena pengakuan awal dia menggunakan dua bulan, bahkan mengatakan baru tiga kali pemesanan. Sampel ini berguna untuk mengetahui seberapa lama Catherine telah mengkonsumsi sabu tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri ungkapkan bahwa pihak pengacara Catherine telah mengajukan proses rehabilitasi. Nantinya, pengajuan itu akan diproses lebih dulu oleh pihak BNNK.

“Bagaimana keputusan dari sana di terima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana. Tapi tetap proses penyidikan tetap berjalan,” ucap Yusri seperti dikutip BandungKita.id dari CNN Indonesia

Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.

Dalam kasus ini, polisi telan menetapkan Catherine sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien