Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Tanah Adat Hingga Titik Darah Penghabisan

BandungKita.id, KUNINGAN – Kristina Mimin Saminah, seorang warga adat Sunda Wiwitan menyatakan bahwa Warga Sunda Wiwitan, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, akan mempertahankan tanah yang diklaimnya sebagai tanah adat hingga titik darah penghabisan.

“Kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan. Karena ini tanah adat, tanah milik Pangeran Tedjabuana,” tutur Mimin seperti dikutip BandungKita.id dari CNNIndonesia.com saat mengunjungi kediamannya di RT 29 RW 10 Kelurahan Cigugur, Jumat (25/8).

Pernyataan Mimin adalah respon terhadap rencana eksekusi tanah adat Sunda Wiwitan oleh Pengadilan Negeri Kuningan.

Pada Kamis (24/8) karena mendapat perlawanan sengit dari warga, pengadilan gagal mengesekusi tanah.

BACA JUGA :

Ridwan Kamil Proyeksikan Kuningan Jadi Objek Sport Tourism, Ini Alasannya

Soal Proyek Kereta Cepat, Warga: Kami Harus Melepas Tanah dan Rumah Demi Pembangunan yang Tak Kami Butuhkan

Setelah sengketa tanah dimenangkan oleh Jaka Rumantaka, Pengadilan Kuningan mengeksekusi tanah seluas 224 meter.

Jaka Rumantaka mengklaim tanah tersebut merupakan warisannya yang didapat dari ibunya Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa. Siti Djenar merupakan anak dari istri pertama Pangeran Tedjabuana yang bernama Ratu Nyi Mas Arinta.

Warga adat sunda wiwitan tetap menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, meski Jaka telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Kuningan. Oleh karenanya, warga tidak ingin tanah tersebut jatuh ke tangan Jaka.

Suami Mimin, Engkus Kusnadi (alm) diberi izin menempati tanah oleh Pangeran Tedjabuana, selaku ketua adat Sunda Wiwitan Cigugur. Diakui Mimin, ia telah menempati rumah yang berdiri di tanah adat itu sejak tahun 1973 hingga sekarang.

Kristina Mimin Saminah bertekad terus melawan rencana eksekusi tanah adat sampai titik darah penghabisan. (istimewa)

Kusnadi ditugaskan menemani anak Pangeran Tedjabuana, yaitu Pangeran Jatikusuma memimpin warga adat Sunda Wiwitan di Cigugur. Kewajiban Kusnadi adalah mengembangkan kebudayaan Sunda Wiwitan, itulah alasan Pangeran Tedjabuana memberi izin kepadanya untuk membangun rumah di tanah tersebut dan menempatinya.

Kusnadi hanya diberi izin untuk menempati lahan tersebut saja, tanpa diberi hak kepemilikan tanah.

Dewi Kanti Setianingsih selaku anak Pangeran Jatikusuma juga mengatakan hal yang sama.

BACA JUGA :

Warga Tamansari: Proyek Rumah Deret Cacat Prosedur, Ini Faktanya

Proyek Kereta Cepat di KBB : Gangguan Psikis Hingga Meninggal Dunia Akibat Penggusuran

Saat ditemui di Paseban Tri Panca Tunggal, Dewi dengan tegas bakal melakukan aksi penghadangan jika eksekusi kembali dilakukan.

“Itu tanah leluhur kami yang merupakan tanah milik seluruh masyarakat adat. Bukan milik perorangan,” tutur Dewi.

Dewi merupakan cicit dari Pangeran Tedjabuana yang kini tinggal bersama Pangeran Jatikusuma di Paseban Tri Panca Tunggal.

Selama ini Dewi dan suaminya, Okki Satria Djati yang memimpin warga Sunda Wiwitan dalam mempertahankan tanah adat. Karena kondisi kesehatan Pangeran Jatikusuma sudah tidak memungkinkan untuk terjun ke lapangan.(*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien