BandungKita.id, JAWA BARAT – Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan memberikan sanksi warga yang tidak mengenakan masker demi menjalankan protokol kesehatan di seluruh lapisan masyarakat.
Pemprov Jabar akan memberikan sanksi dengan nominal yang lumayan, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker wajib membayar Rp 150.000.
Realisasi penerapan aturan itu akan dilakukan mulai hari ini, Senin (27/7/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan makna dari diberlakukannya denda tidak pakai masker ini, guna mendisiplinkan agar adaptasi kebiasaan baru bisa merasuk pada keseharian warga Jawa Barat.
“Kami tinggal menunggu surat Inpres yang dijanjikan Pak Jokowi per hari ini, tapi belum turun mudah-mudahan besok sudah ada. Namun sudah ditetapkan denda masker tetap dimulai tanggal 27,” ujar Ridwan Kamil di pendopo Cianjur, Jumat (24/7/2020).
BACA JUGA :
Sampah di Kota Bandung Turun 18% Selama PSBB, Dirut PD Kebersihan: Waspadai Limbah Masker!
Awas! Perwal Bandung, PKL dan Pembeli Tak Bermasker Bakal Kena Sanksi
Amankah Olahraga Outdoor Ketika Pandemi? Ahli: Masker dan Jaga Jarak Saja Tidak Cukup
Menurutnya, pada intinya denda masker itu untuk mendisiplinkan supaya kalau mau ekonomi jalan, pernikahan bisa normal lagi, semua harus pakai masker.
“Survei membuktikan, bahwa masih 50% yang disiplin pakai masker, tugas pemerintah provinsi untuk membimbing daerah mana yang perlu ditekankan mengenai denda masker itu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika sudah diberlakukan denda masker maka akan dikembalikan lagi teknisnya kepada masing-masing pemerintah daerah seperti apa penegakannya.
“Kami sudah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin,” terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu seperti dikutip BandungKita.id dari Pikiran Rakyat.
Sementara itu, ada pengecualian dalam kebijakan pendisiplinan penggunaan masker yaitu warga yang sedang berolahraga di tempat umum.
“Pengecualiannya adalah kalau dia akan melakukan olahraga atau pidato, maka boleh masker boleh dilepas. Kalau lagi makan di ruang publik (tempat umum) juga dipersilakan melepas sementara masker,” pungkas Ridwan Kamil. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien