BandungKita.id, NASIONAL – Para pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, seperti guru, penyuluh, hingga dokter akan menerima gaji ke-13 PNS seperti yang dijanjikan pemerintah pada Agustus 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebut ada beberapa kategori PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13.
“Pejabat negara atau eselon I dan eselon II tidak terima,” katanya, Senin (27/7/2020) seperti dikutip BandungKita.id dari Tempo.co.
Berikut sejumlah keterangan dan catatan penting di balik kebijakan rencana pencairan gaji ke-13 PNS yang telah dirangkum BandungKita.id, mengingat isu ini menuai perhatian publik :
BACA JUGA :
Horee.. Gaji ke-13 PNS Akan Segera Cair, Catat Waktunya!
Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Pengamat: Guru dan Tenaga Medis Lebih Membutuhkan
Jokowi Sempat Minta Dikaji Ulang
Biasanya, gaji ke-13 PNS cair sekitar Juni dan Juli. Penundaan terjadi karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 tahun ini, oleh karenanya pencairan menjadi telat.
“Mengingat beban belanja negara yang naik, Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi,” kata Sri Mulyani pada Senin, 6 (27/4/2020).
Sementara itu,anggaran belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19. Maka rencana itu dia nilai penting untuk dipikirkan ulang karena pendapatan negara berkurang signifikan hingga akhir tahun.
Gaji ke-13 PNS Diwarnai Protes
Meski sudah ada kepastian pencairan, Sejumlah PNS Fungsional Ahli Utama golongan IV D dan IV E bersurat kepada Jokowi karena Sri Mulyani tidak akan mencairkan gaji ke-13 bagi dua golongan PNS itu. Tak ayal, gaji ke-13 ini menuai kritik keras.
“Untuk memperjuangkan hak-hak kami, kami akan menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo,” kata kordinator perwakilan PNS golongan IV D dan IV E, Persis Sampeliling dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Juli 2020. Dalam lampiran suratnya PNS golongan IV D dan IV E yang memprotes adalah tenaga fungsional di bidang kesehatan.
Menurut Persis, tidak ada dasar hukum hukum kesetaraan antara PNS golongan IV D IV E yang hanya sebagai staf unit dengan pejabat ekselon I atau II. Gaji ke-13 ini serupa dengan THR. Saat itu, PNS jabatan fungsional ahli utama IV D IV E juga tidak dapat karena disetarakan dengan jabatan eselon I dan II.
Dua Peraturan Pemerintah dirombak
Seperti THR, gaji ke-13 ini tidak diberikan untuk pejabat negara, eselon I dan II. Sehingga, dua Peraturan Pemerintah (PP) akan diubah terlebih dahulu. “Kami akan segera keluarkan revisi regulasi yang ada,” kata Sri Mulyani.
Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kedua yaitu PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-Struktural.
BACA JUGA :
Kota Bandung Siap Jadi Pilot Project Kartu Prakerja
Meski Gaji Pas-pasan, Berikut 6 Tips Hemat Uang Agar Cukup Untuk Sebulan
Diusulkan Khusus untuk Non-eselon
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga punya pandangan lain. Menurut dia, di masa pandemi corona ini pegawai yang non-eselon seperti guru dan tenaga medis lebih layak menerima gaji ke-13 PNS.
Sebab, saat ini pemerintah tengah mengalami situasi keuangan yang sangat tertekan. “Karena penerimaan pajak turun sementara pengeluaran meningkat untuk menstimulus perekonomian,” tutur Piter.
Total Anggaran yang Disiapkan Rp 28,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total kebutuhan anggarannya mencapai Rp Rp 28,5 triliun yang ia sampaikan pada pengumuman Selasa, (21/7/2020).
Dari anggaran ini, Rp 13,89 triliun berasal dari APBD. Sementara Rp 14,6 triliun berasal dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.
Total Nilai Anggaran Dinilai Tidak Signfikan
Peneliti dari Center of Macroeconomics and Finance Indef, Abdul Manap Pulungan menilai gaji ke-13 memang bisa menjadi stimulus perekonomian dengan mendorong konsumsi. “Tapi tidak signifikan,” kata dia.
Alasan pertama jumlah ASN di Indonesia tidak mendominasi. Terlebih, kata Abdul, kelas menengah di PNS juga akan memilih menggunakan gaji ke-13 untuk berjaga-jaga atau untuk asuransi pendidikan anak. “Kelas menengah ini lebih rasional untuk menyiapkan dana,” kata dia.
Kedua, karena karena total anggaran yang digelontorkan hanya sekitar Rp 28,5 triliun atau lebih rendah dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, gaji ke-13 pun sifatnya adalah tambahan, bukan gaji pokok per bulan yang memang digunakan untuk konsumsi.
BACA JUGA :
Jadi Pusat Grosir dan Sentra Kerudung Jabar, Wagub Harap CBC Bangkitkan Ekonomi Pasar
Bagaimana Agar Ekonomi Kreatif di Bandung Raya Berkembangan Merata?
Dicairkan Saat Konsumsi Melemah
Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 ini menjadi stimulus di tengah pandemi Covid-19. Harapannya, konsumsi bisa ikut didorong dari belanja PNS.
Di masa pandemi ini, Sri Mulyani meyakini konsumsi akan semakin tertekan, terutama setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mengingat data selama ini, lebih dari 50 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga.
Kasus Covid-19 di Indonesia mulai terjadi 2 Maret 2020. Walhasil pada triwulan I 2020, laju konsumsi rumah tangga langsung jeblok. Dari 4,97 persen year-on-year (yoy) pada Triwulan IV 2019 menjadi 2,84 persen yoy pada Triwulan I 2020.
Gaji ke-13 PNS Diyakini Dorong Konsumsi
Meski demikian, Kemenkeu tetap berharap pembayaran gaji ke-13 ini akan berdampak cukup baik pada konsumsi. Sebab, saat ini juga bertepatan dengan momen kenaikan kelas untuk anak sekolahan. Sehingga, ada kebutuhan untuk perlengkapan belajar dari rumah, untuk laptop, internet, dan sebagainya.
“Jadi marginal prospensity to consume besar,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystalin.
Jumlah Penerima Mencapai 4,1 Juta
Tjahjo mengatakan total penerima gaji ke-13 yaitu 4.100.894 orang. Rinciannya yaitu Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien