Jelang Operasi Patuh 2020, Simaklah 15 Pelanggaran Incaran Polisi

BandungKita.id, HUKUM – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan pelaksanaan Razia Operasi Patuh 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan bahwa dalam konsep Operasi Patuh 2020, personel Kepolisian akan mengutamakan upaya 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum.

BACA JUGA :

Pelanggar Operasi Patuh Lodaya 2019 di Jawa Barat Meningkat

Inilah 7 Tips Ampuh Hindari Tilang. Hanya Butuh Kemauan dan Sedikit Keyakinan!

Upaya penegakan hukum atau tilang untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan persuasif humanis yang mengedepankan tindakan pencegahan.

“Dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID–19, upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Dalam Operasi Patuh 2020 ini, mengerahkan personel Lalu Lintas sebanyak sepertiga kekuatan sekitar 15 ribu personel seluruh Indonesia,” pungkas Kakorlantas Polri seperti dikutip BandungKita.id dari Motor Plus di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

BACA JUGA :

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 30 Juli 2020

Viral! Dishub Bandung “Akang Gendang” Pengendara Motor, Begini Ceritanya

Bagi anda yang mau berkendara keluar rumah, berikut ini 15 jenis pelanggaran tilang polisi dalam razia operasi patuh 2020 yang telah dirangkum dari release Korlantas Polri :

  1. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
  2. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  3. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
  4. Menggunakan handphone saat berkendara
  5. Mengemudikan kendaraan melawan arus
  6. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
  7. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
  8. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
  9. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
  10. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  11. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  12. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  13. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan
  14. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  15. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien