BandungKita.id, KAB BANDUNG – Belum lama ini netizen dihebohkan oleh sebuah video yang viral di media sosial. Sebuah video aksi geng motor salah sasaran yang menganiaya dan membacok dua pemuda anggota karang taruna di Jalan Raya Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku. Kapolsek Cimaung Iptu Joko P mengatakan, usai peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2020) tersangka ditangkap petugas saat akan kabur keluar kota. Dari tangan tersangka, Polisi amankan dua golok, serta sepeda motor yang digunakan saat menganiaya dan membacok kedua korban.
Kedua korban salah sasaran bernama Roni dan Jaenal masih mendapat perawatan karena mengalami luka bacok parah di bagian punggung dan kepala. “Saat ini kondisi mereka sudah membaik,” kata Iptu Joko P, saat pemaparan kasus di Mapolsek Cimaung seperti dikutip BandungKita.id dari JabarNews, Rabu (29/7/2020).
Kapolsek Cimaung mengatakan, dari pemeriksaan diketahui kejadian ini berawal saat salah satu pelaku cekcok dan dipukul dengan anggota geng motor lain. Dia lalu pulang memanggil teman-temannya untuk membalas dendam, namun ternyata mereka salah sasaran.
“Untuk membalaskan dendam salah satu anggota geng motor itu kepada anggota geng motor lainnya, mereka menyiapkan senjata tajam golok dan bawa tiga motor,” ujarnya.
Di tengah jalan, para pelaku kebetulan berpapasan dengan dua korban yang dikira kelompok geng motor lain. Tanpa basa-basi, anggota geng motor itu langsung memepet kedua korban. Keduanya dipukuli dan dibacok dengan golok di tangan dan punggung hingga luka parah. Bahkan, keduanya harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjahit luka-luka tersebut.
BACA JUGA :
Bulan Ramadan, Dua Kelompok Berandal Bermotor di Garut Malah Terlibat Bentrok
Hendak Membangunkan Sahur, Seorang Warga Cicendo Bandung Diserang Diduga Gerombolan Bermotor
“Salah satu pengguna jalan mengabadikan kejadian tersebut hingga akhirnya videonya viral di media sosial. Dari video viral itu, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Kami kembangkan dan kami tangkap para pelaku yang akan kabur keluar kota,” kata Kapolsek Cimaung.
Tim Khusus Polsek Cimaung masih mengembangkan kasus ini dan mengejar tersangka lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.(*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien