BandungKita.id, KRIMINAL – Klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Klinik tersebut sebenarnya punya izin resmi namun disalahgunakan untuk menjadi tempat aborsi.
Dalam penanganan kasus, polisi menangkap dan menetapkan 17 orang tersangka yang terdiri dari perawat, bidan, tenaga medis, dokter, negosiator, penerima, dan hingga calon pasien yang berencana menggugurkan janinnya.
Kasus ini berhasil diungkap lewat hasil pengembangan dari kasus pembunuhan WN Taiwan, Hsu Ming Hu di Bekasi beberapa waktu lalu.
Sebab, korban Hsu Ming. SS menghamili salah satu tersangka yakni SS yang merupakan dalang pembunuhan, SS kemudian menggugurkan kandungannya di klinik tersebut.
BACA JUGA :
Ibu Harus Tahu, 5 Cara Ini Kurangi Nyeri Saat Kontraksi Menjelang Melahirkan
Wow! Inilah Cara Menentukan Kelamin Calon Bayi Sesuai Harapan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
7 Hal yang Harus Dipersiapkan Calon Ibu dan Ayah Menjelang Persalinan
Klinik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun, hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan .
Selama klinik itu beroperasi, pasien yang ingin melakukan aborsi mencapai ribuan. Sebab, berdasarkan data klinik tersebut, total ada 2.638 pasien terhitung selama kurun waktu Januari 2019 hingga 10 April 2020.
Tubagus menerangkan mekanisme praktik aborsi di klinik tersebut dimulai saat pasien membuat janji lebih dulu dan dijemput oleh petugas menuju ke klinik. Namun, ada pula pasien yang menghubungi call center atau langsung datang ke lokasi.
Setelahnya, akan dilakukan proses pendaftaran dan dilanjukan dengan pemeriksaan awal terhadap kondisi pasien.
“Ada tujuh tahapan yang harus dilalui sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut,” kata Tubagus seperti dikutip BandungKita.id dari CNN, Selasa (18/8).
Langkah terakhir yang dilakukan klinik aborsi ilegal ini adalah memusnahkan janin bayi dengan cara diberikan larutan. Setelah janin larut, lalu dibuang ke dalam kloset dan barang bukti berhasil dihilangkan.
Tarif praktik aborsi di klinik tersebut dipatok dengan harga bervariasi untuk tiap pasien berdasarkan usia janin.
Janin berusia 6-7 minggu dikenakan tarif sebesar Rp1,5 hingga Rp2 juta. Tarif janin berusia 8-10 minggu yakni Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.
Kemudian, usia janin 10-12 minggu Rp4 juta hingga Rp5 juta. Terakhir, usia janin 15 hingga 20 minggu dikenakan tarif Rp7 juta hingga Rp9 juta.
Tubagus menyebut total keuntungan bersih klinik tersebut mencapai Rp70 juta setiap bulannya. Keuntungannya kemudian dibagi-bagi kepada pihak yang terlibat, mulai dari dokter aborsi hingga calo.
Jatah pembagiannya yakni 20 persen untuk pengelola, 40 persen untuk calo, serta 40 persen untuk dokter atau tenaga medis.
Ditemui di lain tempat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klinik tersebut sebenarnya memiliki izin resmi, namun disalangunakan untuk melakukan pratik aborsi ilegal.
Klinik itu, lanjutnya, sering didatangi pasien yang memang ingin berkonsultasi masalah kehamilan.
“Klinik itu telah menyalahgunakan izin, padahal setiap hari ada untuk orang yang konsultasi masalah kehamilan,” ujarnya.
Saat penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti antara satu set kuretase, satu unit stetoskop, satu unit Electric Suction Apparatus, satu unit mesin Ultrasonoghraphi, satu set alat USG, dua unit Electric Suction Apparatys, dan uang senilai Rp51,8 juta.
Atas perbuatannya, 17 tersangka itu dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien