BandungKita.id, NASIONAL – Dua Jenderal polisi telah mengaku menerima sejumlah uang dari terpidana kasus korupsi hal tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini disampaikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo adalah dua oknum dari Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) yang meneruma suap tersebut. Mereka terlibat dalam penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice.
“Tersangka lain juga demikian, sudah kami lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dikutip dari CNN, Selasa (25/8) malam.
Sejauh ini, Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Begitu pula Napoleon yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA :
Berikut Jejak Djoko Tjandra, Dari Pengusaha Hingga Jadi Koruptor Besar
Teken Surat Jalan Joko Tjandra, Jabatan Brigjen Prasetyo Dicopot Kapolri
Gedung Kejagung RI Hangus Terbakar, Belasan Unit Damkar Diterjunkan
Awi melanjutkan, rangkaian pemeriksaan yang panjang telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim. Pengakuan dua jenderal itu didapat penyidik dengan upaya yang sangat keras.
Awi menjelaskan bahwa penyidik memeriksa tersangka Napoleon, Prasetijo, dan pengusaha Tommy Sumardi secara intensif selama belasan jam dan dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik pada Selasa (25/8).
“Tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kemarin, akhirnya tersangka TS menepati janjinya hari ini (Selasa, 25 Agustus) pada pukul 09.30 WIB hadir tepat waktu,” ujar Awi.
“Kemudian tersangka NB dan PU, sesuai jadwal 09.30 WIB dilakukan pemeriksaan, dan ketiganya malam ini pukul 21.00 WIB baru selesai diperiksa sebagai tersangka,” imbuhhnya.
Tiga tersangka itu diserang 180 pertanyaan oleh tim penyidik. Irjen Napoleon menerima paling banyak dengan 70 pertanyaan. Lalu, Tommy Sumardi dicecar 60 pertanyaan, dan Brigjen Prasetijo menerima 50 pertanyaan.
Lanjut Awi menjelaskan bahwa penyidik mendalami proses dugaan penyuapan yang terjadi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra dari basis data interpol.
“Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti,” paparnya.
Hingga kini, Awi menyebut tim penyidik telah memeriksa satu ahli hukum pidana dan 16 saksi untuk dimintai keterangan. Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi pun belum ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sementara itu, Dittipidkor Bareskrim menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang diketahui kemudian Djoko Tjandra serta Prasetijo Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien