Positif Narkoba, Jamal “Preman Pensiun” Ditangkap Polisi

BandungKita.id, SELEB – Artis Zulfikar pemeran tokoh Jamal di sinetron Preman Pensiun kembali terjerat penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di rumah kontrakannya di Jalan Cisaranten bersama alat isap sabu dan dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menuturkan. “Pada hari Kamis 26 Agustus 2020, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap tersangka berinisial AA dan Z (Jamal),” kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (28/8) seperti dilansir Antara.

Penangkapan Jamal Preman Pensiun terkait kepemilikan narkoba ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, kata Ulung, pada 2019 lalu pria tersebut pernah terjerat kasus serupa. Saat itu, Jamal pun diputuskan mengikuti rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional, dan kasus hukumnya tak diteruskan.

BACA JUGA :

“Preman Pensiun” Bikin Bazar Amal, Vespa Kesayangan Kang Mus Bakal Dilelang

Diduga Terlibat Narkoba, Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi

Bikin Heboh, Artis Preman Pensiun Jualan Kicimpring di Simpang Lima Garut

Tak Ikut Main dan Lebih Memilih Bertani, Begini Komentar Kang Uyan Soal Film Preman Pensiun

Ulung menyebut, rehabilitasi pada Maret 2020 lalu yang telah dijalani Zulfikar seharusnya dijadikan pelajaran. “Sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah direhab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi,” ujar Ulung.

Sementara itu, penangkapan Jamal merupakan hasil penyelidikan dari tersangka berinsial AA (27) yang juga ditangkap dengan sabu-sabu seberat 0,38 gram. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.

Setelah ditangkap, AA mengaku pernah menjual sabu-sabu itu ke tersangka lainnya yakni Jamal. Lalu, kata dia, polisi bergerak untuk menangkap Jamal.

“Ketika dilakukan tes urine hasilnya positif methamphetamine (sabu-sabu). Ternyata, sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Z alias Jamal,” ungkap Irfan.

Atas penangkapan itu, Jamal dan AA dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Jamal sendiri mengaku mengalami situasi yang cukup berat akibat pandemi Covid-19, itulah alasan dirinya tergoda menggunakan barang haram itu.

“Memang agak berat ketika baru keluar rehab, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi karena situasi sedang lockdown, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya,” kata Jamal.

Jamal Preman Pensiun mengaku baru sekali kembali menggunakan barang haram itu. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien