BandungKita.id, CIMAHI – Proses perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP di Kota Cimahi berjalan lancar ditengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Corona Virus Disease (Covid-19) berjalan lancar.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ade Hidasyah mengatakan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman dan datanya siap atau Print Ready Record (PRR), maka akan langsung dicetak.
“Alhamdulillah sejauh ini proses pencetakan berjalan lancar. Kalau data pemohon sudah terekam dan PRR kita langsung cetak,” kata Ade, Selasa (8/9/2020).
Dalam sehari, terang Ade, pihaknya bisa mencetak hingga 400 keping E-KTP baik untuk pemohon pemula maupun pemohon yang mengajukan perubahan elemen, hilang, rusak, ganti status dan sebagainya.
BACA JUGA :
Tak Pakai Masker di Cimahi? Bersiaplah Bayar Denda Rp 100 Ribu
Direvisi Karena Pandemi, RPJMD Kota Cimahi 2017-2022 Diharapkan Rampung Tahun ini
Pemkot Cimahi Akan Lelang 43 Mobil Dinas Mulai dari Harga Rp 34 Juta, Catat Tanggalnya!
Khusus perekaman bagi pemula yang dilakukan di kecamatan, dalam sehari tercatat ada sekitar 60-70 data yang masuk untuk dilakukan pencetakan. “Kita prosesnya terbilang cepat, apalagi yang pemula. Kalau yang seperti perubahan elemen biasanya butuh waktu,” jelas Ade.
Untuk ketersediaan blanko KTP, katanya, hingga saat ini masih mencukupi untuk sepekan ke depan. Jika habis, pihaknya akan mengajukannya lagi ke Pemprov Jabar maupun ke pemerintah pusat.
“Blanko aman. Sisa 3 ribuan cukup untuk seminggu,” ucapnya.
Pemohon pembuatan KTP sendiri kini dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dengan Perpres tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat KTP kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA :
Pemkot Cimahi Pastikan Dana Kelurahan Diaplikasikan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Walikota Ajay M. Priatna Jelaskan Strategi Pemkot Cimahi Menekan Kasus Stunting
Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Untuk berjaga, bawa juga akta kelahiran sebagai antisipasi perbedaan nama dengan yang tercantum di dalam (KK). “Datang langsung ke kecamatan untuk melakukan perekaman. Cukup perlihatkan KK dan akte takutnya ada perbedaan nama,” jelas Ade.
Untuk layanan pengambilan KTP, lanjut Ade, sejauh ini pihaknya belum bisa menerapkan pelayanan antar langsung ke alamat pemohon. Namun ke depan opsi tersebut bisa saja dipakai untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kalau diantar langsung belum, tapi sudah ada arahan ke situ. Tapi belum tau pelaksanannya kapan,” tukas Ade. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Sumber : Humas Pemkot Cimahi