Ribuan Buruh di KBB Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Jalan Raya Padalarang Lumpuh Total!

BandungKita.id, PADALARANG – Serikat pekerja yang terdiri dari ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi turun ke jalan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KBB (DPRD KBB) di Jl. Raya Tagog Padalarang No.545, Selasa (06/10/2020) siang.⁣

Walhasil, beberapa ruas jalan di wilayah Padalarang sempat lumpuh total akibat aksi ribuan buruh ini. Mereka melakukan protes terhadap Pemerintah dan DPR RI atas disahkannya RUU (Rancangan Undang Undang) Cipta Kerja menjadi UU (Undang Undang) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin kemarin, (05/10/2020).⁣

Pasalnya, terdapat poin-poin dalam RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan dan tidak pro terhadap serikat pekerja serta kaum buruh pada umumnya. ⁣

BACA JUGA :

DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Berikut 7 Poin Perubahannya dan Pendapat Serikat Pekerja

Peringatan Hari Buruh, Isu Kesejahteraan, Corona, dan Polemik RUU Cipta Kerja

Soal Omnibus Law, Pemkab Bandung Barat Sampaikan Tuntutan Buruh KBB ke Presiden

Hal ini disampaikan Dadang Suhendar, selaku Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) KBB yang dengan tegas menolak UU Cipta Kerja ini.⁣

“Kami dengan tegas menolak Omnibus Law, karena sudah jelas banyak poin yang merugikan pihak Buruh atau Pekerja, dan hanya menguntungkan pihak Pengusaha atau Perusahaan”, tegas pria yang akrab disapa Dadang Ramon ini, dikutip dari Bangbara, Selasa (06/10/2020).⁣

Sementara itu, UU Cipta Kerja sendiri terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Isinya mengatur masalah ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.⁣

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan serta akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah.⁣

Courtsey : Jurnal Polisi News Channel

Berikut adalah beberapa poin penolakan para buruh terkait UU Cipta Kerja yang telah dirangkum BandungKita.id, diantaranya:⁣

  1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.⁣
  2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.⁣
  3. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.⁣
  4. Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.⁣
  5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.⁣
  6. Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti, termasuk cuti haid, dan cuti panjang.⁣
  7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa berlaku seumur hidup, maka buruh menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing. (*) ⁣

    Editor : Azmy Yanuar Muttaqien