Gedung DPR RI Dijual Rp 10 Rupiah di Shopee, Begini Tanggapan Anggota Dewan

BandungKita.id, VIRAL – Warganet menjual Gedung DPR RI melalui situs jual beli online yaitu Shopee, pada Selasa (7/10), Gedung DPR/MPR RI itu ia jual dengan harga berkisar Rp5.000 – Rp 10.000.

Ditulis juga pada keterangan penjual ‘Gedung Parlemen dijual beserta isinya’. Unggahan ini muncul setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10).

Sontak hal ini mengundang tanggapan dari berbagai pihak, diantaranya anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, turut angkat suara. Menurutnya aksi seperti ini merupakan bentuk kekecewaan rakyat terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja.

“Saya pikir itu bentuk kekecewaan rakyat yang memuncak pasca pengesahan UU Cipta Kerja. Walau itu keliru, saya bisa memahami. Tinggal pihak Tokopedia saja segera menertibkan konten tersebut,” kata Irwan dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (7/10).

BACA JUGA :

Setelah Pengesahan UU Ciptaker, 153 Perusahaan Asing Akan Berinvestasi di Indonesia

Ribuan Mahasiswa Bandung Kembali Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law UU Cilaka⁣⁣

Demo UU Cipta Kerja Meluas di Daerah, Bupati Bandung: Pemerintah Pusat Harus Tanggung Jawab

DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Berikut 7 Poin Perubahannya dan Pendapat Serikat Pekerja

Irwan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa sejak awal Demokrat memilih menolak disahkannya UU Cipta Kerja ini.

“Sikap partai Demokrat tetap menolak UU Cipta Kerja ini. Tentu kami berharap Presiden bisa mendengarkan suara rakyat dan mengambil keputusan terbaik,” tegas Irwan.

Irwan juga merupakan bagian dari saksi legislator dalam pengesahan UU Cipta Kerja. Tidak hanya itu ia juga menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Ketua DPR RI Puan Maharani lantaran pengeras suara Irwan dimatikan secara sepihak kala sedang menyampaikan pendapat dalam Rapat Paripurna tersebut.

Courtsey : MetroTV

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meminta kepolisian menindak tegas tegas orang yang menjual Gedung DPR RI melalui situs jual beli tersebut. Menurut Indra, Gedung Parlemen adalah barang milik negara (BMN), sehingga guyonan gedung dijual tersebut tidak pada tempatnya.

“Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya,” kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Kendati demikian, Indra memastikan, pihaknya tidak akan melaporkan akun yang melontarkan guyonan itu ke polisi karena hal tersebut bagian dari proses pendewasaan. Selain itu, menurut Indra, gedung parlemen tercatat milik Kementerian Keuangan sehingga merekalah yang lebih pantas untuk melaporkannya ke kepolisian.

“Tapi, enggak (melaporkan). Ini semua tercatat oleh Kemenkeu. Jadi, kalau ada yang menyebarkan informasi semacam itu (menjual Gedung DPR/MPR), ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien