Waduh! Kepala Desa Terang-terangan Kampanyekan Salah Satu Paslon di Acara Hajatan

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Sebuah video yang menunjukan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung secara terang-terangan mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi viral di media sosial. Kades tersebut diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.⁣⁣
⁣⁣
Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, pria yang ada dalam video viral tersebut bernama Ismawanto Somantri, Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Acara hajatan yang diisi oleh panggung hiburan dangdutan tersebut diduga berlokasi di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (10/11/2020).⁣⁣
⁣⁣
Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ismawanto yang tengah memberikan sambutan, secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1. Parahnya lagi, Ismawanto melakukan hal tersebut dengan mengenakan seragam Kades lengkap. ⁣⁣

Dari atas panggung, Ismawanto yang ditemani beberapa orang termasuk diantaranya artis Ki Daus mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti).⁣⁣

BACA JUGA :

Teh Nia Janji Atasi Banjir dan Bangkitkan Nama Karapyak, Komunitas Munding Dongkol Angkat Bicara

Pilbup Bandung : 150 Paket Sembako “Politik Uang” Paslon Diamankan Panwaslu Kertasari⁣

Lawan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Bandung Gagas 10 Desa Anti Politik Uang
⁣⁣
“Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu),” ujar Ismawanto sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.⁣⁣
⁣⁣
Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut berisi larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa terlibat kampanye. ⁣⁣
⁣⁣
Video Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu yang mengkampanyekan Paslon nomor urut 1 itu tersebar luas di media sosial terutama aplikasi perpesanan WhatsApp, Facebook, dan juga Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga ikut viral.⁣⁣
⁣⁣
Bawaslu Kabupaten Bandung pun saat ini tengah menelusuri video Kades yang tengah berkampanye tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku sudah mengetahui dan mendapatkan video Kades yang sedang viral tersebut. ⁣⁣
⁣⁣
“Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, Rabu (11/11/2020).⁣⁣
⁣⁣
Dijelaskan Hedi, apa yang dilakukan sang kepala desa diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebab, kata dia, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang Kades dilarang mengampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.⁣⁣

BACA JUGA :

Bawaslu Kabupaten Bandung : PKK Harus Netral

Daftar ke KPU, Kurnia Agustina Naser-Usman Sayogi Janji Maksimalkan Visi “NU Pasti Sabilulungan”

LIPSUS Bag-3 : Ada Amplop THR Bupati Dadang Naser dan Teh Nia di Pusaran Isu Suap DPRD Kabupaten Bandung

“Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam,” ungkap Hedi.⁣⁣
⁣⁣
Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).⁣⁣
⁣⁣
Siap Terima Konsekuensi⁣⁣

⁣⁣
Terpisah, Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri mengakui bahwa orang yang ada dalam video yang sedang viral itu adalah dirinya. Ia mengakui bahwa di dalam video berdurasi 33 detik tersebut dirinya sedang mengkampanyekan Paslon nomor urut 1.⁣⁣
⁣⁣
“Betul itu (di video) saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari,” ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.⁣⁣
⁣⁣
Ismawanto mengaku siap menerima konsekuensi jika dirinya dianggap bersalah dan melanggar aturan.⁣⁣
⁣⁣
“Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima,” tandasnya singkat. (*)⁣⁣
⁣⁣
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Waduh! Kades Tenjolaya Pasirjambu Terang-terangan Kampanyekan Paslon di Acara Hajatan⁣

Comment