BandungKita.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.
Tak hanya itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina pada Kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Rabu 11 November 2020.
“Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta,” katanya.
BACA JUGA :
Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Sindangkerta
Hujan dan Angin Kencang Terjang Cimahi, Reklame Roboh, Pohon Tumbang, dan Atap Rumah Terbang
Ia mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Selanjutnya melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi.
Ia mengungkapkan, saat ini terdata ada 1.980.000 pohon di Kota Bandung. Dari jumlah itu, DPKP3 sudah mengidentifikasi sebanyak 40.500 pohon.
“Kita sudah memaksimalkan dengan memilah dan memangkas pohon. Jika pohon sudah memang kelihatan kering dan keropos, kita akan pangkas,” ujarnya.
Menurutnya, pada Oktober lalu pihaknya telah memangkas 2.591 pohon.
BACA JUGA :
Dua Pohon Tumbang di Garut, 1 Tewas dan 2 Terluka
“Kita lakukan pengembangan pohon yang rawan tumbang sebanyak 57 pohon. Itu kita ganti pohon baru,” katanya.
Roslina mengungkapkan, sepanjang 2020 telah terjadi 150 kasus pohon tumbang. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 75 kasus akibat patah dahan. Sedangkan 61 akibat akar.
Untuk memaksimalkan pemeliharaan, rutin melakukan pemangkasan 4 lokasi dalam 1 hari.
“Kita rutin pemangkasan, dalam 1 hari minimal 4 lokasi pemangkasan. Mulai dari akar, tinggi pohon, dan ranting,” tuturnya. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Sumber : Humas Pemkot Bandung