KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Rp1,6 Miliar, Ketua DPP PDIP: Ajay Priatna Dipecat dengan Tidak Hormat

BandungKita.id, CIMAHI – Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerima suap dari izin pembangunan rumah sakit Kasih Bunda. Dijanjikan uang suap Rp3,2 miliar, Ajay diduga telah menerima setengahnya, yaitu sebesar Rp 1,6 miliar.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11).

Firli menjelaskan, transaksi pidana suap terjadi dimulai ketika Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung pada 2019 lalu. Kemudian, diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Guna melancarkan perizinan pembangunan, jelas Firli, komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan bertemu dengan Ajay selaku walikota Cimahi di salah satu restoran di Kota Bandung.

BACA JUGA :

Waduh! Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK, Terkait Kasus Apa?

Ajay M Priatna Ditangkap KPK, Sekda Kota Cimahi Angkat Bicara⁣

“Ajay diduga meminta uang sejumlah Rp 3,2 miliar pada pertemuan tersebut. Jumlah itu adalah 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh sub kontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp 32 miliar,” ungkapnya.

Kemudian Hutama menyetujui permintaan uang dari Wali Kota Cimahi tersebut. Demi menyembunyikan perbuatan suap, Hutama menggunakan kwitansi seolah-olah sebagai pembayaran pengerjaan fisik dari bangunan RSU Kasih Bunda.

Pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar, dari kesepakatan Rp 3,2 miliar pemberian. Hal ini telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei, sedangkan pemberian terakhir terjadi pada tanggal 27 November 2020 yaitu sebesar Rp 425 juta.

Atas perbuatannya, Ajay sebagai penerima suap disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :

Walikota Cimahi Dituding Ikut Main Proyek, Begini Tanggapan Ajay

Pemkot Cimahi Rotasi 13 Pejabatnya, Ajay: Perlu Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

Sedangkan Hutama sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Ajay merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi. Dia juga diusung oleh partai berlambang banteng moncong putih itu ketika maju sebagai Wali Kota 2017 lalu.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat memastikan partainya akan memberhentikan Ajay dengan tidak hormat. Pemberhentian dari partai itu akan langsung otomatis berlaku.

Kemudian juga, kata dia, PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ajay yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Cimahi.

“Partai tidak akan memberikan bantuan hukum,” ucap Djarot seperti dikutip dari Merdeka. (*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien