Viral! Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Maghrib di Polda Metro Jaya Ketika Diperiksa

BandungKita.id, VIRAL – Di sela-sela pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan Shalat Maghrib berjamaah. Dalam kesempatan itu, HRS bertindak sebagai imam shalat, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum menjadi makmum.

“Penyidik mengajak MRS untuk Shalat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro,” kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Menurut Argo, hal itu membuktikan penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Rizieq dan kuasa hukumnya. Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat.

BACA JUGA :

Viral! Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI: Saksi Sebut Tak Ada Baku Tembak di Tol Cikampek, Begini Pendapat Ahli

PWI Dorong Wartawan Berani Telusuri Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Wow! Wagub Jabar Ajak Habib Rizieq Masuk PPP Demi Dongkrak Suara di Pemilu 2024

“Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya,” ucap Argo.

Saat ini, HRS telah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Terkait penahanan, polisi menyebut merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya. Dalam kasus ini HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya hanya diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Usai diperiksa, HRS langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ia terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. HRS juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Courtsey : KOMPAS TV

Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020. Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.

“Nanti kami periksa dengan status tersangka,” ujar Yusri, Sabtu pagi dikutip dari Kompas.

Sebelumnya, HRS datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu. Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta (14/11/2020). (istimewa).

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yaitu Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). (Ali Mansur) yang terlibat dalam kegiatan dan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan. Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mama. Rizieq mengaku hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI, serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.

“Saya selalu ada di Pesantren Algokultural Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu,” ujar Rizieq. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkot Bandung