BandungKita.id, BANDUNG – Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Selasa (29/12/2020) beroperasi di dua tempat. Pertama berada di BTC Fashion Mall di Jalan dr. Djunjunan Pasteur Kota Bandung. Lokasi perpanjangan SIM kedua di Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal nomor RG 3 Kota Bandung.
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, ditambah biaya asuransi Rp 50.000 serta biaya tes kesehatan Rp 40.000.
BACA JUGA :
Pemkab Bandung Lakukan Penghijauan di Lokasi Wisata Tangga Seribu Cileunyi
Menkop UKM Bantah Bupati Boltim, Teten Masduki: Tudingan itu Meresahkan
Tisna Sanjaya Gelar Pameran ‘Dian Lentera Budaya’ di Eks Bioskop Dian, Pemkot Bandung Janjikan Ruang Bagi Seniman
Adapun syarat yang harus dibawa adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya (kecuali dispensasi masa pandemi Covid-19 terhitung 24 Maret-29 Mei 2020)
- KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Waktu pendaftaran untuk Hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB dan Hari Minggu pukul 06.00 WIB – 07.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
- Biaya asuransi, pihak TMC Polrestabes Bandung menghimbau dan menyarankan untuk membayar biaya tersebut.***(Azmy Yanuar Muttaqien)