BandungKita.id, NASIONAL – Komunitas pers yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyayangkan Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).
Mereka pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat tersebut karena dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi, hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi menjadi terancam. Hal ini disampaikan Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI.
“Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’,” kata Abdu, Sabtu (2/1/2021).
Ditambahkan Abdul, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
“Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
BACA JUGA :
Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Simbol FPI di Masyarakat
Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Tagar #FPITerlarang Trending di Twitter
Adapun bunyi pasal 4 UU Pers yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” kata Abdul.
Abdul pun mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI), tidak akan melanggar kebebasan berekspresi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai para jurnalis dan aktivis tidak perlu khawatir terkait pro-kontra isi maklumat Kapolri pada poin 2d terkait larangan menyiarkan informasi mengenai FPI di berbagai platform.
Menurutnya, larangan tersebut hanya berlaku untuk informasi yang berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.
“Kawan-kawan media dan aktivis pegiat HAM seyogyanya tidak perlu khawatir Maklumat Kapolri akan melanggar kebebasan berekspresi. Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, ya boleh-boleh saja. Yang tidak boleh disebarluaskan adalah konten yang melanggar hukum,” kata Poengky, Minggu (3/12/2020).
Poengky menuturkan maklumat Kapolri merujuk kepada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Atas dasar itu, dasar aturannya merupakan sah.
Berdasarkan SKB tersebut, kata Poengky, FPI secara de jure telah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019, sehingga seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan.
“Tetapi ternyata malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum,” jelasnya dikutip dari Kompas.
Menurutnya, SKB tersebut meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI, serta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
BACA JUGA :
Viral! Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI: Saksi Sebut Tak Ada Baku Tembak di Tol Cikampek, Begini Pendapat Ahli
PWI Dorong Wartawan Berani Telusuri Kasus Kematian 6 Laskar FPI
“Maklumat Kapolri tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus sebagai perintah kepada anggota Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, maklumat soal pelarangan simbol FPI di masyarakat diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam Maklumat nya, Idham meminta masyarakat tidak terlibat dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI,” demikain tertulis dalam maklumat tersebut.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tuturnya. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien