BandungKita.id, LEMBANG – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendukung Bagian Hukum Pemda KBB dalam upaya bantahan terhadap eksekusi tanah Pasar Panorama Lembang, yang dilakukan oleh Pihak Pedagang Pasar dan Pihak PT. Bangun Bina Persada selaku pengelola pasar ketiga serta warga yang menempati Persil 74 dan sudah memiliki sertifikat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya dalam rapat kerja bersama beberapa pihak dari DPRD, Inspektorat, Badan Pertanahanan Nasional (BPN), serta Bagian Hukum Pemda KBB dan Kades Lembang. Rapat yang berlangsung di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Senin (25/01/2021).
“Upaya ini dilakukan dalam rangka mempertahankan aset, kami tidak rela bila lahan yang terbukti milik Pemda KBB itu jatuh begitu saja kepada pihak yang tidak berhak,” kata Wendi dalam rilis yang diterima BandungKita.id, Jum’at (20/02/2021).
Dalam rapat tersebut, dihadirkan pula 2 orang narasumber ahli yaitu Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf dan Guru Besar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Dr. Toto Tohir.
Kedua narasumber berkesimpulan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua bisa dilakukan dengan disertai bukti novum yang kuat. Untuk diketahui PK adalah upaya hukum yang ditempuh dalam suatu kasus terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
“Narasumber-nasarumber ahli itu pun mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pemda KBB untuk memenangkan sengketa
tanah Pasar Panorama Lembang ini,” imbuh Wendi.
Baca Juga:
Guru Besar UNISBA Desak Pemda KBB Bereskan Sengketa Pasar Panorama
Diberitakan sebelumnya, PK MA yang dimenangkan ahli waris itu telah memicu polemik yang merugikan Pemda KBB. Pasalnya, MA memutuskan Pemda KBB telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000,-.
Wendi pun telah mengusulkan tindak lanjut investigasi dan pemeriksaan serta penelaahan dokumen-dokumen keabsahan terhadap status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama, Desa Lembang.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK / Pdt/ 2020 jo, Senin (14/12/2020), isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Rudi Alamsjah terkait status tanah tersebut.
Atas dasar itu, pada hari Selasa (5/1/2021) Komisi I dan Komisi II DPR KBB melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Lembang, Kecamatan Lembang KBB guna melakukan investigasi keabsahan status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama di Desa Lembang.
Baca Juga:
Waduh! Kades Lembang Ralat Bukti dan Keterangan di Persidangan Kasus Pasar Panorama Lembang
“Buku Letter C Desa Lembang yang asli harus ditelaah oleh Inspektorat Daerah. Pasalnya, berkas itu merupakan dokumen negara terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang,” tulis nota Komisi I DPRD KBB yang diterima BandungKita.id, Sabtu (02/01/2021).
Maka Komisi I DPRD KBB pun meminta kepada Bupati KBB Aa Umbara untuk segera mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut, serta mendorong Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Namun pihak inspektorat mengaku belum menerima intruksi apapun dari Bupati KBB Aa Umbara terkait putusan MA. “Saya heran kenapa Pemda tidak melakukan upaya hukum, padahal kami menungguperintah dari Bapak Bupati untuk tindaklanjutnya,” ungkap Sekertaris Inspektorat, Bambang Eko Wahjudi.
Adapun Yono Maryono selaku Kades Lembang mencabut keterangan tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama di Desa Lembang pada hari Rabu (13/1/2021) melalui surat keterangan Nomor 593/PATED-02/I/2021.
Baca Juga:
Waduh! Kades Lembang Ralat Bukti dan Keterangan di Persidangan Kasus Pasar Panorama Lembang
“Pencabutan ini meralat keterangan tanah dengan register nomor : 593/172/Pem (17/12/2012) dan 593/06/Pem (15/4/2013) tentang persil 74 D III C 46 seluas 23.370 meter persegi atas nama Adiwarta alias Adi yang berlokasi di Blok Pasar Panorama Lembang,” tulis rilis Kades Lembang yang diterima BandungKita.id.
Alasan pencabutan dilakukan, kata Yono, adalah karena kesalahan keterangan mengenai posisi tanah tersebut. Adapun keterangan yang benar yaitu tanah Persil 74 seluas 23.370 meter persegi itu letaknya bukan di Blok Pasar Panorama Lembang melainkan di sebelahnya.
“Keterangan pencabutan ini dibuat berdasarkan dokumen pertanahan yang ada di kantor Desa Lembang. Dokumen itu menunjukan letak tanah Persil 74 D III atas nama Adiwarta berada persis di sebelah Pasar Panorama,” tutur Yono.
Tonton Juga
Sementara itu, pihak BPN KBB menjelaskan posisi sebenarnya dari tanah Persil 74 adalah jalan stasion atau sekarang menjadi jalan Kayuambon, Desa Lembang. “Maka ketika ada informasi bahwa Pasar Panorama Lembang terletak di Persil 74 otomatis saya kaget, karena posisinya memang bukan teretak di Persil 74,” tutur Encang mewakili BPN KBB.
Pertanyaannya, dengan adanya temuan baru bahwa Persil 74 itu bukan Pasar Panorama Lembang dan Kades telah mencabut surat pernyataannya, apakah itu termasuk novum baru? apakah eksekusi itu tetap dilaksanakan, karena itu bukan Persil 74, sehingga putusannya salah objek?
Simak terus liputan khusus soal sengketa pasar panorama Lembang ini hanya di BandungKita.id (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien