BandungKita.id, BANDUNG – Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Kamis (25/2/2021) digelar di dua lokasi. SIM keliling I di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djundjunan Pasteur, Kota Bandung. Sementara SIM keliling II di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, ditambah biaya asuransi Rp 50.000 serta biaya tes kesehatan Rp 40.000.
BACA JUGA :
Waspada! Penipuan Atas Nama Wakil Walikota Bandung, Begini Himbauan Yana Mulyana
Kasus Suap Walikota Cimahi Berlanjut, KPK Panggil Dirut PT. HKAB Sebagai Saksi
Omid Nazari Resmi Mundur, Persib Bandung Ucapkan ‘Hatur Nuhun’
Adapun syarat yang harus dibawa adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya (kecuali dispensasi masa pandemi Covid-19 terhitung 24 Maret-29 Mei 2020)
- KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Waktu pendaftaran untuk Hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB dan Hari Minggu pukul 06.00 WIB – 07.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
- Biaya asuransi, pihak TMC Polrestabes Bandung menghimbau dan menyarankan untuk membayar biaya tersebut.***(Azmy Yanuar Muttaqien)