BandungKita.id, KRIMINAL – Gerombolan bermotor yang kerap mengganggu pengguna jalan dengan melakukan pengibaran bendera dan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan berhasil diamankan polisi. Belasan remaja itu ditangkap usai melakukan aksi konvoi berknalpot bising di Kota Bandung.
“Mengganggu ketertiban pengendara lain, mengibarkan bendera, mengendarai motor secara zigzag,” ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Mereka diamankan usai melakukan konvoi keliling Kota Bandung pada Minggu (14/3/2021). Sebelum diamankan, mereka juga terekam kamera CCTV ATCS Bandung.
BACA JUGA :
Bentrok Antar Geng Motor di KBB Tewaskan Satu Orang, Polisi Lakukan Penyelidikan
BREAKING NEWS…Mencekam, Geng Motor di KBB Terlibat Bentrok, Satu Orang Meninggal Dunia
“Jadi awalnya kita melakukan patroli menindaklanjuti informasi dari masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu maraknya konvoi gerombolan pengendara bermotor,” tuturnya dikutip Detik.
Polisi melakukan penelusuran dibantu juga dengan pemantauan CCTV ATCS. Mereka pun kemudian ditemukan di kawasan Jalan Banda. Mereka dibawa dan dilakukan penilangan.
“Ada 10 kendaraan, kemudian pengemudi dan yang bonceng 15 orang kita lakukan penilangan selanjutnya kami menyerahkan ke Reskrim dilakukan pendalaman,” kata dia.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menambahkan mereka yang diamankan ini rata-rata di bawah umur dan masih berusia sekolah.
BACA JUGA :
Waduh! Geng Motor Bacok Pemuda Karang Taruna, Ternyata Salah Sasaran
BREAKING NEWDua Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan di Cimahi Diciduk, 10 Orang Lainnya Masih Buron : Begini Kata Polisi
“Kita interogasi maksud dan tujuan arak-arakan dengan membawa atribut bendera tanda kelompoknya. Tujuan mereka hanya berkumpul melaksanakan foto-foto. Mereka tidak terafiliasi dengan kelompok bermotor yang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Adanan pihaknya tidak melakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur. Mereka pun hanya dilakukan pembinaan.
“Karena masih di bawah umur kami gunakan UU perlindungan anak, kita lebih mengedepankan diversi kekeluargaan,” pungkasnya. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien