Carut Marut PPDB Kembali Terjadi

Opini, OpiniKita1253 Views

Ditulis Oleh: Cucu Sukmana
Ketua ICMI Muda Jawa Barat

BandungKita.id, Bandung – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat setiap tahunnya masih menui berbagai polemik.

Persoalan PPDB seperti tidak pernah beres meski telah berjalan sejak lama. Masalahnya pun masih sama seperti tahun sebelumnya.

Tidak ada perubahan yang berarti dalam sisi manajemen pengelolaan maupun perbaikan sistem. Padahal, PPDB diatur dalam Permendikbud No.1 Tahun 2001 lalu diturunkan dalam Pergub No. 688/PK 0201.

Sebetulnya, berbicara tentang PPDB itu sudah bukan hal baru. Sebab, di era Pandemi Covid-19 sistem PPDB sudah mutlak menggunakan teknologi informasi.

PPDB semestinya menjadi gate peradaban membangun pendidikan. Tapi yang jadi persoalan adalah aturan atau mekanisme perubahan dari tahun ke tahun.

Peran pemerintah dalam mensosialisasikan mekanisme PPDB pada publik masih sangat minim. Padahal, ada pos anggarannya.

Lebih parah lagi, masih banyak orang tua yang belum paham soal mekanisme PPDB saat ini. Padahal kalau kita lihat, pos anggarannya lumayan besar untuk sosialisasi ke masyarakat.

Publik juga seharusnya mempertanyakan itu. Optimalisasi pemanfaatan sasarannya terhadap anggaran publikasi itu saya mempertanyakan.

Dengan tidak adanya sosialisasi yang komprehensif dari pemerintah, justru pihak sekolah yang menanggung biaya untuk pemaparan informasi dalam pelaksaan PPDB itu.

Jika melihat kelapangan pada kenyataannya para orang tua datang ke sekolah. Dan sekolah juga yang bayarin untuk sosialisasi.

Saya menyoroti itu. itu yang paling krusial sebenarnya. Karena kalau masyarakatnya tidak paham dan pemerintah menganggap itu sudah tuntas kan ini persoalan.

Selain itu, masalah lainnya adalah sistem informasi PPDB yang tidak memiliki standar minimum. Dengan kata lain, sistem dalam penyelenggaraan PPDB tersebut asal cukup pakai.

Jangan bicara soal sekuriti atau keamanan sistem, tapi harus ada sistem berstandarkan dengan ISO 27000 tentang standar keamanan sistem.

Mekanisme ini harus jelas. Artinya bagaimana membangun kepercayaan publik bahwa sistem ini aman.

Berdasarkan pengalaman, para orang tua murid banyak yang bercerita bahwa tidak pernah mendapat pengarahan secara sistem untuk PPDB.

Seharusnya dalam sistem PPDB online itu ada standar petunjuk teknisnya. Bukan petunjuk agar orang tua disuruh klik ini dan itu.

Baca Juga:

Kedepankan Pengalaman Terbaik Pelanggan, Smarfren Pasang Pondasi 5G di Seluruh Negeri

Canggih! Uji Coba 5G Kominfo dan Smarfren Perlihatkan Teknologi Telekomunikasi Terbaru

Terpapar Covid-19, Sekda Jabar Jalani Isolasi Mandiri

Selain itu, persoalan mengenai pelaporan dan pengaduan oleh masyarakat seharusnya secara penuh menginformasikan progres mengenai aduan masyarakat.

Sehingga, ketika masyarkat melakukan pengaduan, akan tahu, sudah sejauh mana. Nah pertanyaannya ada engga di sistem PPDB sekarang? Harus ada report dalam sistem.

Kemudian jika terdapat masalah pada sistem PPDB pihak instansi pendidikan segera melakukan Audit Sistem agar dapat mengamankan aset dan memelihara integritas data.

Coba lihat nanti, ketika waktu sudah habis, blank begitu saja, data tidak bergerak. Masyarakat kemana siapa yang mengecek atau mengaudit? engga ada. Seolah secara politis itu sudah beres.

Jadi saya memberi catatan dinas pendidikan harus mampu menterjemahkan cita-cita gubernur untuk melakukan digitalisasi pendidikan baik proses PPDB maupun nanti dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). (Agus/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN