BandungKita.id, Bandung – Videotron berukuran 4X8 meter di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung diduga tidak berizin. Meski demikian videotron tersebut hingga sekarang tetap beroperasi dan menyiarkan iklan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Erick Darmadjaya mengaku baru tahu bahwa ada videotron di Kota Bandung khususnya di Jalan Pasir Kaliki tidak berizin.
“Ya harus diurus izinnya, tapi kita baru tahu ada videotron di jalan tersebut,” ujarnya saat dihubungi BandungKita.id, Senin 28 Juni 2021.
Sambungnya, jika videotron tersebut tidak berizin pihaknya akan memanggil pemilik dan juga dinas terkait guna mengklarifikasinya. Namun demikian, harus ditelurusi kembali apakah pemilik videotron tersebut mengalami hambatan soal perizinan atau memang belum mengajukan.
“Kalau tidak ada izin ya tidak boleh lah itu. Kecuali izinnya sudah diajukan tapi keluarnya lama atau dapat disposisi,” katanya.
Menurutnya, keberadaan videotron tidak berizin dapat merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung, karena tidak ada pajak yang masuk.
“Pengaruh ke PAD, tidak ada pajak yang masuk atau artinya tidak bayar pajak,” katanya.
Baca Juga:
Cetak Para Penghafal Al Quran dari Kalangan Milenial, Rumah Tahfidz Ahlul Quran Buka Cabang Baru
Bappelitbangda KBB Terapkan Konsep Quadruple Helix untuk Pengembangan Desa Wisata Tematik di KBB
Keras! Kerap Obral Janji, BEM UI Juluki Jokowi ‘The King of Lip Service’
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Bandung, Makmur Situmorang mengatakan, hingga sekarang belum ada pengajuan izin dari pemilik videotron tersebut.
“Saya sudah cek ke staff sampai sekarang belum ada. Itu melalui sistem, tentu sesuai SOP kami. Ketika itu belum ada, maka belum ada,” ujarnya.
Terkait sanksi pencabutan, pihaknya belum bisa memastikannya. Pasalnya temuan ini akan dilaporkan ke atasan, dan menunggu keputusan.
“Tentu temuan ini akan laporkan ke pimpinan langkah-langkah menunggu langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan seperti apa,” pungkasnya.
Setelah di telusuri videotron tersebut milik perusahaan Eyecorp yang berkantor di Jakarta Selatan. BandungKita.id pun telah mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat via aplikasi WhatsApp, namun hingga kini, Senin 28 Juni 2021 belum mendapatkan respon. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Agus SN