BandungKita.id, Bandung – Bagi anda warga Kota Bandung yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Selasa 29 Juni 2021.
Perpanjangan SIM anda bisa dilakukan di lokasi berikut:
- ITC Kebon Kalapa
- BTC Fashion Mall
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 29 Juni 2021 mulai pukul 08.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga:
Innalillahi, Aktor Edy ‘Kardun’ Oglek Meninggal Dunia
Haduh! Ratusan ASN Positif Covid-19, Pemkot Bandung Lockdown Balaikota dan Kantor Dinas
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. (Agus SN/BandungKita.id) ***
Editor: Agus SN