BandungKita.id, Bandung – Videotron di Perempatan Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung diduga tidak berizin. Meski demikian, videotron tersebut hingga kini masih tetap menyiarkan iklan.
Tak hanya disitu, videotron diduga tak berizin pun ada di Jalan Buah Batu, dan Jalan Sunda, Kota Bandung. Berdasarkan, pantauan BandungKita.id di lapangan, kedua videotron itu pun menyiarkan iklan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Bandung, Makmur Situmorang membenarkan jika videotron yang ada di Jalan Pasir Kaliki tidak berizin. Bahkan, hingga sekarang belum ada permohonan izin yang diajukan oleh pemilik.
“Saya sudah cek ke staff sampai sekarang belum ada. Itu melalui sistem, tentu sesuai SOP kami. Ketika itu belum ada, maka belum ada,” katanya, Selasa 29 Juni 2021.
Dia menerangkan, berdasarkan database yang dimiliki DPMPTSP Kota Bandung videotron tersebut tidak terdaftar. Diakuinya, ada sejumlah videotron di sejumlah titik Kota Bandung yang tidak berizin.
“Kalau nanya yang diluar itu (database), kami tidak ada datanya. Kalau berizin pasti ada, yaitu izin yang kami keluarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Erick Darmadjaya mendorong DPMPTSP Kota Bandung untuk segera menertibkan videotron tak berizin. Pasalnya hal tersebut dapat merugikan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung.
Baca Juga:
Link Live Streaming Swiss-Spanyol 2 Juli 2021, Cek di Sini
Sapu Bersih 2-0, Three Lions Berhasil Taklukan Tim Panser di Euro 2021
Innalilahi! KMP Yunicee Tenggelam di Gilimanuk, Tujuh Orang Ditemukan Meninggal Dunia
“Iya kan harus berizin biar tertib di Kota Bandung,” katanya.
Jika videotron tersebut, sambungnya masih belum ditertibkan maka pihaknya akan memanggil pemilik dan juga dinas terkait untuk mengklarifikasinya. Menurutnya, pelanggaran aturan semacam itu tidak boleh dibiarkan.
“Harus dipanggil nanti dipertanyakan,” pungkasnya.
Diketahui, videotron yang terletak di perempatan Jalan Pasir Kaliki merupakan milik perusahaan Eye Indonesia yang berkantor di Jalan Mega Kuningan Barat III, Jakarta Selatan.
BandungKita.id pun telah mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat via aplikasi WhatsApp, namun hingga Senin 28 Juni 2021 belum mendapatkan jawaban. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Agus SN