Dukung PPKM Darurat, Apindo Jabar Minta Pemerintah Berikan Stimulus Kepada Pengusaha

BandungKita.id, Bandung – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta kepada pemerintah untuk memberikan stimulus kepada para pengusaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.

Hal ini diungkapkan langsung oleg Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resminya pada Kamis 1 Juli 2021. Menurutnya, selama masa PPKM Darurat para pengusaha akan menanggung dampak yang luar biasa.

“Sehingga untuk sedikit meringankannya dibutuhkan stimulus dari pemerintah dalam hal perpajakan, misalnya, restrukturisasi pinjaman dan penurunan bunga bank, atau bentuk lain,” katanya.

Dia mengaku mendukung langkah pemerintah dalam menekan kasus penularan Covid-19 yang meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, langka tersebut tepat dilakukan mengingat kenaikan kasus terjadi setiap harinya.

Baca Juga:

Breaking News: Pilkades Kabupaten Bandung Resmi Diundur, Catat Ini Tanggalnya

PPKM Darurat di Jabar, Polda Perketat Mobilitas Warga

IKA Muda Unpad Minta Pemerintah Genjot Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

“Mendukung karena hal tsb sbg upaya paling tepat untuk saat sekarang dimana kondisi penyebaran Covid 19 sudah terlalu massive,” ucapnya.

Ning menyebutkan, sebetulnya dunia usaha mulai kembali melesat dalam beberapa waktu terakhir. Namun dengan adanya PPKM Darurat ini dipastikan akan kembali mengalami perlambatan, bahkan bisa berhenti ditempat atau stagnan.

Namun demikian, langkah utama yang harus dilakukan guna meningkatkan kembali dunia usaha salah satunya dengan percepatan pendistribusian vaksin untuk masyarakat untuk membentuk herd imunity.

“Percepatan pendistribusian vaksin untuk masyarakat, didalamnya termasuk pekerja, terlebih pekerja padat karya yang memiliki kontak lebih sering dengan pekerja lain, sedangkan mereka menjadi pejuang garis depan untuk ekonomi keluarga,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN