Tindak Pungli di TPU Cikadut, Pemkot Bandung Pecat Oknum Berinisial R

BandungKita.id, Bandung – R oknum petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 Cikadut yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada salah satu keluarga pasien Covid-19 diberhentikan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima BandungKita.id, Minggu 11 Juli 2021.

Yana menyebutkan, pemberian sanski tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung. Bahkan, menurutnya dugaan pungli yang dilakukan oleh R mencederai kemanusiaan.

“Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, R merupakan tenaga pemikul jenazah tambahan yang direkrut sejak Februari 2021.

“Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” katanya.

BACA JUGA:

Terjadi Lagi! Pungli di TPU Cikadut Berkedok Biaya Pemakaman

7 Juta Warga Jabar Bakal Terima Bansos Kemensos

200 Nakes RSHS Positif Covid-19, Jumlahnya Meningkat Sejak Mei

Dia menegaskan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Khusus Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yunita Tambunan warga Kota Bandung mengaku menjadi korban dugaan pungli yang dilakukan oleh R ketika akan memakamkan jenazah ayahandanya yang meninggal akibat Covid-19.

Kepada Yanti, R meminta uang sebesar Rp4 juta sebagai biaya pemakaman. R berdalih bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 non-muslim tidak ditanggung oleh pemerintah. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id)***