Duh! Sepakat Audiensi, Dinas di KBB Mangkir Saat PKL Pos Wetan Datang

BandungKita.id, KBB – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Pos Wetan Tagog, Padalarang mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan audiensi terkait penertiban tempat usahanya beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, tidak ada satu pun pihak Satpol-PP maupun dinas-dinas terkait yang hadir dalam audiensi yang telah disepakati.

Ketua Pedagang Pos Wetan Padalarang Hilman Ditya Guci mengatakan, kedatangannya ke kantor Satpol PP tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Rencananya, audiensi tersebut menuntut kejelasan lokasi untuk berjualan para pedagang yang telah menetap selama 20 tahun lebih.

“Yang jelas kami datang menuntut kejelasan lokasi untuk berjualan,” katanya kepada BandungKita.id, Jumat (16/7/2021).

“Tuntutan kami ingin berjualan kembali di ruko apapun kebijakan pengelola dan pemerintah namun tetap bisa berjualan di ruko,” sambungnya.

Ia menilai, seharusnya ada sosialisasi atau audiensi dengan para pedagang dari pihak-pihak terkait, seperti Disperindag, Satpol PP, Dishub, PUTR, termasuk Plt Bupati Bandung Barat.

“Kami merasa kecewa lantaran sudah melayangkan surat audiensi. Mereka telah menyanggupi, namun tidak ada kepastian,” ujarnya.

Hilman mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan bersurat kepada Plt Bupati Bandung Barat dan mengadu ke anggota DPRD KBB, khususnya Komisi II.

Tak hanya itu, Hilman juga menyebut, ada sekitar 75 kepala keluarga (KK) yang terdampak karena kebijakan yang dinilai tak memiliki payung hukum.

Menurutnya, dari SOP dan surat tugas yang diberikan Pemda KBB melalui Satpol PP ada hal yang ganjil.

“Biasanya kalau ada tindakan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran 1, 2 dan 3 baru penindakan,” sebutnya.

“Ini kami baru mendapat surat hari Jumat (9/7/2021) yang isinya terkait PPKM Darurat kemudian diselipkan pembongkaran. Ini gak nyambung,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya meminta Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk merespon surat audiensi yabg telah dilayangkan sebanyak dua kali.

“Hingga saat ini surat yang telah kita kirimkan belum direspon,” ujarnya.

Baca Juga:

Jadwal Perpanjangan SIM Kota Bandung, Jumat 16 Juli 2021

Jadwal Perpanjangan SIM Kota Cimahi, Jumat 16 Juli 2021

Wow! Lewat Aplikasi E-Selamat, Kelayakan dan Kesehatan Hewan Kurban Bisa Dideteksi

Catat! Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD KBB Dadan Supardan mengatakan, harusnya dilakukan sosialisasi dulu terhadap para pedagang tentang bagaimana solusi terbaik untuk mereka.

“Aspirasi mereka harus di akomodir selama itu bisa membantu untuk kebaikan mereka sendiri dan tidak mengganggu proses pelaksanaan kegiatan pembangunan,” tuturnya.

Dadan menyayangkan, tidak ada proses awal sosialisasi terhadap para pedagang. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi bisa membuat para pedagang paham.

Ia menilai, dewan perlu juga hadir untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi dengan para pedagang.

“Kita akan merespon segera,” ujarnya.

“Dewan akan melakukan medisasi dan akan segera koordinasi dengan dinas terkait serta dengan para pedagang PKL dan pemilik lahan untuk mencari solusi,” sambungnya.

Dadan menegaskan, jangan sampai ada yang dirugikan terutama dengan kondisi seperti saat ini.

“Kita harus bisa membantu para pedagang dan jangan menambah kesulitan mereka,” tegasnya.

Dadan mengimbau, kepada Satpol-PP dan dinas-dinas terkait agar tidak gegabah melakukan pembongkaran.

“Kita harus sadar budaya timur memiliki budaya humanis saling menghargai, menghormati dan tabayyun sebelum melakukan tindakan,” imbaunya. (Agus SN/BandungKita.id) *