BandungKita.id, Kota Bandung – Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Namun, bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
- Pasar Modern Batununggal
- Lucky Square
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 16 Juli 2021 mulai pukul 09.00 s/d selesai.
Baca Juga:
Jadwal Perpanjangan SIM Kota Cimahi, Jumat 16 Juli 2021
Wow! Lewat Aplikasi E-Selamat, Kelayakan dan Kesehatan Hewan Kurban Bisa Dideteksi
Catat! Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. (Agus SN/BandungKita.id) ***
Editor: Agus SN